JAKARTA, KONSEPNEWS – Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau Begal yang terjadi di pinggir Tol jl Arjuna Selatan, Jakarta Barat. Satu pelaku berinisial T alias gembel ditangkap, 3 pelaku masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, motif para pelaku melakukan aksi kejahatannya karena terdesak ekonomi dan untuk membeli Narkoba.
“Adapun motif tersangka yaitu tersangka ini membutuhkan uang untuk membeli narkoba dan juga kebutuhan sehari-hari, dan dalam pengembangan tersangka ini juga sebagai kurir narkoba,” kata AKBP Danang dalam jumpa persnya, Rabu (13/5/26).
AKBP Danang menyebut dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar korban yang mengendarai sepeda motor sendiri dan mengancam mengunakan senjata tajam.
“Adapun modus operandi, tersangka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran atau korban yang sedang berada di lokasi sepi. Selanjutnya ketika para pelaku sudah menemukan calon korban, pelaku langsung menghampiri korban dan mengancam dengan menodongkan senjata tajam, dan apabila korban melakukan perlawanan pelaku tidak segan-segan untuk melukai korban,” ungkapnya.
Danang menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (4/5) sekitar pukul 02.25 WIB. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Arjuna Selatan dari rumah orang tuanya. Korban kemudian diduga diikuti dan dipepet oleh para pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.
“Korban dipepet dua unit sepeda motor dan langsung membacok ke tubuh korban, mengenai luka di bagian tangan. Sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan dan pada saat itu pelaku berjumlah empat orang dengan mengendarai dua unit sepeda motor, mengambil handphone, sepeda motor korban, dan kemudian korban melapor ke Polsek Palmerah,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Timsus II Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Polisi melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV dan informasi di lapangan.
Polisi menangkap satu pelaku berinisial T di kawasan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (7/5). Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone dan sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku, serta rekaman CCTV saat kejadian.
Wadirreskrimum menambahkan, dari hasil pemeriksaaan tes urine, pelaku T positif mengkonsumsi narkoba. Pelaku juga diduga sebagai kurir narkoba.
“Jadi pelaku yang sudah berhasil diamankan, setelah dibawa ke kantor Mapolda, dilakukan tes urine, ini positif metamfetamin. Jadi dia juga sekaligus pengguna,” kata Danang.
“Untuk keterangan dia sebagai kurir itu hasil pengembangan, jadi sehari-hari dia juga sebagai kurir. Namun pada saat ditangkap itu tidak ditemukan narkoba, namun di tes urine yang bersangkutan positif,” sambungnya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polda Metro Jaya di Ditreskrimum untuk dilakukan serangkaian penyidikan dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Dittahti.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidananya diatas lima tahun penjara.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas pada jam rawan dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau layanan 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana. Zan






