Polisi Ungkap Kasus Open BO Pelajar, Pelaku Kendalikan dari Balik Jeruji 

by

JAKARTA, KONSEPNEWS –  Ditressiber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perdagangan anak sebagai pekerja sex komersil dengan modus Open BO melalui media sosial. Dalam kasus ini polisi menetapkan satu pelaku berinisial AN (40) yang merupakan narapidana dalam kasus yang sama.

Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Simbolon mengatakan, kasus tersebut berawal dari patroli siber di media sosial X , pihaknya mendapati satu grup yang diduga menjajakan prostitusi online melibatkan anak di bawah umur.

“Telegram tersangka AN kembali aktif dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cipinang Jakarta Timur, setelah sebelumnya nonaktif sejak 9 Oktober 2023. Grup ini telah dimonitor sejak ditemukan screenshot-nya di ponsel tersangka Pretty Puspitasari yang diduga bernama asli saudara Asep Nurmansyah (AN),” kata AKBP Herman, Sabtu (19/7/2025).

AKBP Herman menyebut, pelaku AN merupakan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dengan kasus yang sama dan di vonis penjara 9 tahun. 

“Namun, setelah tersangka AN menjalani tahanan penjara 6 tahun, tersangka melakukan aksinya lagi membuka open BO dari dalam LP ,” ungkapnya.

Herman menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh pelaku AN dengan cara membuat grup telegram Open BO pelajar Jakarta. 

Pelaku melakukan komunikasi kepada talent-talent (pekerja seks komersial) untuk bersedia melayani, apabila tamu (hidung belang) yang membutuhkan jasa dari talent. 

“Tersangka menawarkan kepada tamu apabila membutuhkan jasa dari talent yang disediakan oleh pelaku,” bebernya.

Herman menambahkan, kasus itu terungkap saat Tim Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan trap (perangkap) terhadap Open BO pelajar anak di bawah umur dengan melakukan pemesan 2 anak dengan biaya Rp. 1.500.000,- per anak.

Setelah dilakukan transaksi dengan uang muka DP kepada AN, kemudian sisanya dibayarkan tunai kepada anak di bawah umur CG (16) dan AB (16).

“Tersangka AN melakukan eksploitasi anak di bawah umur sejak Oktober 2023, dan korban anak melayani pelanggan seminggu 1 sampai 2 kali, korban akan mendapatkan hasil 50 persen dari pemesanan. Korban berasal dari keluarga broken home,” kata Herman.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan pidana penjara 6 tahun.

Pelaku juga dijerat dengan pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kemudian, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.