Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Bank Jago Dengan Kerugian Rp 1,3 Miliar

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan kasus ilegal akses atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Bank Jago.

Kasus tersebut berawal saat pihak Bank Jago melaporkan dugaan kasus ilegal akses dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Desember 2023 atas nama pelapor Rio Franstedi.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak mengatakan, pelaku diketahui berinisial IA (33) laki-laki yang merupakan mantan karyawan Bank Jago.

“Bahwa pelapor sdr. Rio Franstedi selaku kuasa korban menerangkan bahwa sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago, diduga terlapor telah melakukan buka akun yang sudah di blokir sebanyak 112 akun atau rekening,” kata Kombes Ade Safri dalam siaran persnya, Kamis (11/7/2024).

“Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor. Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 1.397.280.711. ,” ungkapnya.

Safri menjelaskan, pelaku IA diduga telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah bank jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.

“Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, Tersangka IA awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago,” bebernya.

“Dari perbuatannya, Tersangka diketahui telah melakukan 112 approval (persetujuan) pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp. 1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh Tersangka,” ujar Safri.

Safri menyebut, pelaku berhasil ditangkap di sekitar Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (4/7) sekitar pukul 00:50 WIB.

“Penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka IA di Kec. Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dan membawa tersangka ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan Pemeriksaan guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merek Redmi Note 7 warna ungu, satu unit handphone merek Samsung galaxy S23 Ultra warna hitam dan Log akses pembukaan blokir 112 rekening oleh pelaku IA.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.