TANGERANG, KONSEPNEWS – Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi yang jasadnya ditemukan terpotong-potong dalam lemari pendingin (freezer) di Jalan Baru, Pasar Kemis Villa Regensi 2 Blok AA3 No. 24, RT 01, RW 05, Kel Gelamjaya, Kec Pasar Kemis, Kab Tangerang, pada Kamis (13/3) lalu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, kasus berawal saat Polres Metro Jakarta Utara mendatangi kediaman korban berinisial JR (52) terduga pelaku penipuan.
“Pihak kepolisian dari Polres Jakarta Utara mendatangi kediaman korban JR untuk melakukan penangkapan terhadap korban JR sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan di Polres Jakarta Utara,” kata Kombes Baktiar, Jumat (21/3/2025).
Namun pada saat mendatangi kediaman tersebut, petugas hanya bertemu dengan tersangka MR (42) yang merupakan sepupunya. Kemudian petugas melihat lemari pendingin yang diikat rantai.
“Karena mencurigakan, petugas meminta kepada tersangka MR untuk membuka lemari pendingin tersebut,” ujar Kapolres.
“Awalnya tersangka MR tidak mau sehingga selanjutnya lemari pendingin ini bisa terbuka dan di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR,” ungkapnya.
Selanjutnya petugas kepolisian Polresta Tangerang berkomunikasi dengan Polres Jakarta Utara dan mengamankan tersangka MR berserta barang bukit.
Kapolres mengatakan, dari hasil penyelidikan tim penyidik menemukan fakta bahwa korban tewas dibunuh sejak setahun yang lalu sekitar bulan Desember 2023.
Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam dan sakit hati tersangka yang kerap dimarahi korban saat diminta mencari mobil milik teman korban.
“Ada sekitar bulan Desember 2023 korban meminta tersangka MR untuk mencari mobil milik teman korban yang di bawa kabur orang lain. Namun karena tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut, maka korban marah-marah kepada tersangka MR sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban,” bebernya.
“Terlebih, korban sejak kecil kerap mendapat perlakuan kasar sehingga tersangka menyimpan dendam pada korban. Sehingga korban terpikir untuk membeli gergaji besi yang akan dipergunakan untuk memutilasi korban sambil menunggu kesempatan untuk melakukan pembunuhan pada korban,” ungkapnya.
Baktiar menyebut, korban ditikam mengunakan pisau dapur di bagian leher dan dada kemudian tubuhnya dipotong mengunakan gergaji pada 23 Desember 2023 sekitar Pukul 05.00 WIB.
“Korban yang baru selesai mandi langsung ditikam oleh tersangka MR dari arah belakang dengan menggunakan pisau dapur ke bagian leher bagian kiri sebanyak 5 kali lalu menusuk bagian dada kiri korban sebanyak 2 kali,” bebernya.
“Setelah dipastikan korban tidak bernyawa, selanjutnya mayat korban dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan sehingga tubuh korban terpisah menjadi 8 bagian,” kata Kapolres.
Tersangka MR kemudian membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban yang beralamat di kampung Gelam Timur nomor 7, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam freezer tersebut.
Lalu pada sekitar bulan Februari 2024 bengkel tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pickup yang disewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban yang berada di Jalan Baru Pasar Kemis Villa Regensi 2 Blok AA3 nomor 24 kabupaten Tangerang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan subsider 338 KUHP dengan ancaman pidananya seumur hidup maksimal hukuman mati. Zan




