Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pemerkosa Mahasiswi di Depok

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi di kontrakan pelaku di Jalan Belacus RT 04 RW 05, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Kamis (18/1).

Dalam kasus ini polisi menangkap pelaku berinisial AA (20) yang tega menghilang teman wanitanya KRA (20) mahasiswi, yang baru saja dikenal melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berjanji akan menuntaskan kasus tersebut.

“Kami Polda Metro Jaya menyampaikan rasa duka cita mendalam atas kejadian tersebut dan kami akan mengungkap secara tuntas serta memberikan keadilan bagi korban,” ujar Kombes Ade Ary dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).

“Kami menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus-kasus serupa dan memastikan penanganan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara profesional,” sambungnya.

Ade Ary juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang yang tidak dikenal, terutama melalui aplikasi di media sosial.

Selanjutnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan kronologi kejadian yang menewaskan korban di rumah kontrakan pelaku.

“Pelaku inisial AA mengajak korban untuk ngopi bareng. awalnya korban menolak, pelaku memaksa hingga korban bersedia menjemputnya di rumah kontrakan pelaku,” bebernya.

“Setibanya di rumah pelaku, korban dibujuk masuk ke dalam. Pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Korban saat itu berusaha melawan namun akhirnya dikalahkan dengan cara di cekik hingga meninggal dunia,” ungkap Kombes Wira. 

Usai melakukan aksi kejinya, kata Wira, pelaku kemudian melarikan diri ke daerah Jawa Tengah.

“Pelaku berhasil ditangkap di Terminal Bus Ki Ageng Cempluk, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Proses penangkapan memakan waktu 15 jam sejak kejadian dilaporkan,” ujarnya.

Direskrimsus menyebut, pelaku diketahui pernah dilaporkan dalam dua kasus percabulan dan pemerkosaan pada tanggal 3 dan 4 Januari 2024. 

Kasus pemerkosaan tersebut dilaporkan ke Polres Depok dan masih dalam proses.

“Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memahami motif pelaku,” kata Wira.

Polda Metro Jaya rencananya akan menggelar rekonstruksi pada Selasa, 23 Januari 2024 di tempat kejadian perkara (TKP).

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 serta pasal 285 KUHP dengan ancaman pidananya lima belas tahun penjara maksimal seumur hidup. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.