KAB. BEKASI, KONSEPNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Desa Setiamekar, Kec Tambun Selatan, Kab Bekasi. Pelaku berinisial M.A.R. alias L berhasil diamankan bersama korban dalam kondisi selamat.
Kasus penculikan tersebut dilaporkan pada tanggal 26 Januari 2026. Pelapor berinisial M merupakan ibu kandung korban yang masih berusia anak.
Peristiwa penculikan terjadi di Jalan Pahlawan Raya Blok No.7, Desa Setiamekar pada Minggu (25/1) kemarin. Saat itu, korban berinisial M.A.A. diminta keluarga untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah. Namun setelah pergi, korban tidak kunjung kembali ke rumah.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKP Perida mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor.
“Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor,” kata AKP Perida saat jumpa persnya di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (30/1/26).
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata AKP Perida, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Dari hasil analisa dan pelacakan, diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung. Pada Kamis, 29 Januari 2026, tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang,” ujarnya.
Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung–Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut. Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari orang tua korban. Dengan penuh haru, ibu korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Metro Bekasi.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat,” ujar orang tua korban.
“Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” pungkasnya. Zan





