Polisi Ungkap Kasus Pencurian Ban Mobil di Parkiran, Pelaku Terlilit Hutang 

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian ban mobil yang terjadi di parkiran ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat dan RSUD Koja Jakarta Utara pada hari Selasa (7/5) yang lalu.

Kasus tersebut sempat viral di berbagai media sosial yang memperlihatkan korban kehilangan 3 ban mobilnya di salah satu parkiran pusat perbelanjaan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hadi Saputra Siagian mengatakan, pelaku AMP nekat mencuri 6 ban mobil karena terlilit hutang sewa mobil.

“Terlilit hutang sewa mobil sebesar Rp 10 juta,” kata AKBP Hadi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024).

Hadi menjelaskan, tersangka merupakan seorang driver ojek online (Ojol) yang beraksi seorang diri dan menggunakan mobil sewaan. 

“AMP beraksi seorang diri, memakai mobil yang disewanya perhari Rp350 ribu,” ujarnya.

Hadi menyebut, agar aksinya berjalan mulus, pelaku sengaja memilih jenis mobil yang menurutnya mudah untuk dilucuti ban nya. 

Dalam melakukan aksi, pelaku hanya membutuhkan waktu 20 menit untuk mencuri ban mobil yang terparkir.

“Dia (AMP) sengaja memilih target (mobil) yang dianggapnya gampang untuk dipetik. Selain itu di lokasi yang tidak terdeteksi kamera CCTV,” ungkapnya.

Pelaku mengaku menjual barang hasil curiannya kepada penanda berinisial SHL (47) yang berada di Cakung, Jakarta Timur.

“Dijual 6 bannya kepada SHL dengan harga Rp 1,8 juta, digunakan untuk membayar hutang sewa mobil,” kata Hadi.

Akibat perbuatannya, pelaku AMP dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan SHL dijerat dengan Pasal 480 KUHP terancam hukuman 4 tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.