Polisi Ungkap Kasus Pencurian Disertai Pembunuhan dan Penculikan di Kab Bekasi

by

 

Jakarta,Konsepnews.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian disertai pembunuhan dan percobaan penculikan anak di Kampung Kumajing RT003/06, Desa Sukaindah, Kec.Sukakarya, Kab. Bekasi, pada Kamis(16/2) kemarin.

Dalam hal ini, polisi mengamankan dua pelaku berinisial HK (21) dan MA (15) yang merupakan anak buah korban berinisial MIM (29) pemilik warung ayam goreng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan, motif dari kedua pelaku diduga sakit hati terhadap korban yang merupakan pengusaha ayam goreng.

“Modus kedua pelaku HK dan MA sakit hati dan dendam terhadap korban karena ditegur dan merasa tidak mendapatkan gaji yang sesuai dari korban, namun kita masih menyelidiki kasus ini,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/2/2023).

Ke-dua pelaku, kata Trunoyudo, sebelumnya merencanakan dan mempersiapkan pencurian dan pembunuhan terhadap korban selama tiga hari.

“Tepatnya pada tanggal 16 Februari korban MIM datang ke warung ayam goreng miliknya membawa anaknya yang masih balita dan menutup rolling door takut anaknya keluar, situasi tersebut segera dimanfaatkan oleh pelaku ,” ujarnya.

“Tersangka HK memanggil korban untuk ke dapur, kemudian dipukul kepala korban mengunakan tabung gas 3 kg berkali-kali, tersangka MA membantu memegang kaki korban dan turut memukul badan korban dengan tabung gas 3 kg hingga meninggal dunia,” ungkap Trunoyudo.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Kurniawan menambahkan, usai melakukan pembunuhan, ke-dua pelaku kemudian membawa anak korban berinisial A yang berusia 17 bulan dan uang korban sebesar Rp 950 ribu serta handphone korban. 

“Kami menemukan anak korban berada di sebuah pos ronda yang ada di Subang, Jabar. Tersangka berniat ke Jogjakarta karena kehabisan ongkos, lalu menaruh anak korban di pos ronda dengan KTP orang tua korban,” paparnya.

“Tersangka meletakkan anak korban di TKP pos ronda dengan harapan ada yang mengambil,” kata Hengki. 

Hengki menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus pembunuhan dan tidak percaya dari pengakuan kedua pelaku.

“Kami akan menggunakan psikologi forensik untuk mengungkap motifnya apa?, Karena tidak ada penyesalan tersangka saat diperiksa,” ujarnya.

“Kasus ini belum selesai sampai disini, kita masih kembangkan kasus ini, dan mengungkap motif lain dari tersangka,” pungkasnya.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 tabung gas elpiji 3 kg, handphone milik korban, KTP milik korban, satu pasang baju balita, STNK motor korban, gembok, pisau dan gunting serta sisa uang korban sebesar Rp 70.000.

Akibat perbuatannya, pelaku HK akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365, Pasal 76F junto Pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidananya 15 tahun penjara maksimal seumur hidup.

Dan untuk pelaku MA anak dibawah umur, akan diproses dengan undang-undang RI no 11 tahun 2021 tentang sistem peradilan anak. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.