JAKARTA, KONSEPNEWS – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus temuan mayat dalam karung di Jalan Daan Mogot KM 21 Kec. Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten pada Selasa (22/4).
Mayat tersebut merupakan korban pembunuhan dan pencurian yang dilakukan oleh rekan kerjanya berinisial N alias R (23).
Pelaku ditangkap kurang dari 48 jam di kontrakan yang beralamat di Gang Wakaf Kel. Panunggangan Utara, Kec. Pinang, Kota Tangerang pada Rabu (23/4) sekitar pukul 12.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pelaku N melakukan pembunuhan terhadap korban, karena sakit hati dengan ucapan korban dan ingin menguasai motor korban.
“Korban orangnya omongannya tinggi, yang membuat tersangka tersinggung. Selain itu motif tersangka juga mengincar motor korban, dengan alasan kebutuhan ekonomi,” kata Kombes Wira saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (25/4/2025).
Wira menyebut, antara korban dan tersangka sama-sama bekerja di tempat bordir/konveksi.
Korban dibunuh dengan cara di pukul mengunakan sikut hingga terbentur meja kemudian di pukul dengan shockbreaker sepeda motor.
“Di saat korban lengah, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban agar mendapatkan kunci kendaraan korban. Tersangka menggunakan besi shockbreaker untuk memukul leher depan korban sebanyak 2 kali, dilanjutkan memukul kepala korban secara acak sebanyak 5 kali,” ungkapnya.
Untuk memastikan korban telah meninggal dunia, kata Wira, pelaku sempat menyayat jari korban.
“Tersangka mengambil pisau yang ada didekat tersangka, kemudian menyayat kan pisau pada ibu jari tangan kanan, jari tengah tangan kanan, ibu jari tangan kiri korban, dengan tujuan memastikan korban masih hidup atau sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Setelah korban meninggal dunia, pelaku N menggeledah celana korban untuk mencari kunci sepeda motor korban namun ternyata tidak ada.
“Tersangka membungkus korban dalam plastik dan karung sebanyak 3 lapis kemudian diikat dengan kain bekas. Kemudian tersangka mencari kunci motor korban dan ditemukan di dalam tas korban yang disimpan dikamar,” kata Wira.
Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku sempat membersikan ceceran darah yang ada di lantai mengunakan air sabun.
Setelah itu pelaku mengangkat karung yang berisi mayat korban ke atas dek motor. Kemudian pergi meninggalkan Hera Bordir dengan tujuan mencari tempat untuk membuang mayat korban.
“Tersangka membuang mayat korban di tempat sepi di got di Jalan Daan Mogot Km 21 RT 005 RW 03 Kel. Batuceper Kec. Batuceper Kota Tangerang Provinsi Banten. Setelah membuang mayat korban, tersangka lanjut pergi ke tempat temannya yang bernama ED, untuk menginap selama 1 malam dan menitipkan motor dan helm korban di rumah ED,” beber Wira.
Saat di rumah rekannya ED, pelaku menceritakan bahwa motor yang di bawa pelaku adalah motor temannya yang sudah dibunuh.
“ED sempat menolak untuk dititipi, kemudian tersangka memberitahu motornya besoknya mau dibawa lagi, karena terpaksa ED mau menerima motor dan helm yang tersangka titipkan,” kata Wira.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor korban lengkap dengan surat-surat kendaraan, pakaian dan pisau yang digunakan pelaku serta beberapa handphone.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku N dijerat Pasal 338, 365 KUHP dengan ancaman pidananya di lima belas tahun penjara. Zan






