Polisi Ungkap Kasus Temuan Mayat di Hayam Wuruk Taman Sari, Jakbar

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Kurang dari 1x 24 jam, Tim gabungan unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang pria di jalan Hayam Wuruk Taman Sari, Jakarta Barat pada kamis pagi, (10/8) kemarin.

Korban diketahui berinisial ICS (23) ditemukan tidak bernyawa di depan Bank Mega jl Hayam Wuruk Taman Sari Jakarta Barat.

Kapolsek Taman Sari Kompol Adhi Wananda didampingi Kanit Reskrim Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, pihaknya bersama dengan satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang diduga dianiaya.

“Dari hasil pengungkapan tersebut kami mengamankan sebanyak 3 Pelaku berinisial, HN (28), FD (25) dan seorang wanita berinisial SR (23) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Kompol Adhi Wananda, Jumat (11/8/2023).

Wananda menjelaskan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena kesal usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama-sama didalam kamar kos.

“Selesai menggunakan sabu, korban merasa paranoid dan menduga bahwa ia dijebak oleh ke-tiga tersangka, sehingga tidak boleh ada yang keluar kamar kost oleh korban kunci kamar disembunyikan didalam celana dalam korban,” ungkapnya.

Diduga karena paranoid, kata Wananda, korban sempat berteriak-teriak yang kemudian ditegur oleh para pelaku untuk menyerahkan kunci kamar kost.

“Namun oleh korban tidak dikasih sehingga para tersangka ini marah dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” bebernya.

Lebih jauh Adhi Wananda menjelaskan, adapun peranan para pelaku yang telah melakukan penganiayaan di antaranya HN (28) memukul korban di bagian muka dan kepala sebanyak 3 kali kemudian menginjak kepala dan perut korban.

Kemudian pelaku FD (25) berperan memukul bagian muka korban di bagian muka dan kepala sebanyak 3 kali, lalu pelaku saudari SR (23) memegang pundak dan memukul kepala korban sebanyak 1 kali.

“Mereka semua berteman dengan korban dan sebelumnya telah berjanjian untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kostan di wilayah Taman Sari Jakarta Barat,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menambahkan, korban mengalami memar pada kepala, wajah, leher serta terdapat luka lecet pada wajah dan dada korban akibat kekerasan benda tumpul.

“Dari hasil penangkapan terhadap ke tiga pelaku kami juga melakukan pengecekan urine,” kata Roland.

“Hasilnya ketiga pelaku positif urinenya mengandung amphetamine dan methamphetamine (sabu),” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KHUP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.