Polisi Ungkap Motif Driver Taksi Online Melakukan Pemerasan 100 Juta Kepada Penumpangnya

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Polres Metro Jakarta Barat membeberkan kasus pemerasan penumpang taksi online (Grab Car) terhadap penumpangnya seorang wanita berinisial Sdri C (29) yang dilakukan oleh oknum driver taksi Online berinisial M (26).

Oknum driver taksi Online itu memaksa korbannya untuk mentransferkan uang sebanyak 100 juta rupiah ke rekening pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKBP Andri Kurniawan mengatakan, dimana oknum driver taksi Online ini melakukan aksi pemerasan karena ingin menikah. 

“Jadi pelaku ini kepepet ingin menikahi pacarnya di bulan April tahun 2024 dan belum ada biaya untuk menikah,” kata Kombes Syahduddi saat jumpa pers di Mapolres, Senin (1/4/2024).

Syahduddi menjelaskan, kejadian dimulai saat korban memesan Grab car pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 19.50 WIB dari Mall Neo Soho Tanjung Duren Jakarta Barat menuju Apartemen Puri Mansion Kembangan, Jakarta Barat. 

Pelaku, menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor Polisi B 2048 TYA, mengambil orderan korban.

“Setelah korban naik ke mobil, dan pengemudi berangkat menuju tempat tujuan itu di kawasan Apartemen di Kembangan Jakarta Barat. Kemudian keluar dari mal di wilayah Tanjung Duren, sopir ataupun pelaku masuk ke arah jalan Arjuna dan ketika mendekati wilayah Kembangan pelaku memasukkan kendaraannya ke tol arah Tangerang,” bebernya.

“Korban curiga dengan arah perjalanan dan meminta penjelasan, “Pak ini kenapa masuk kedalam Tol” kata korban kemudian dijawab sama pelaku “Saya cuman ikutin Maps aja,” ungkap Syahduddi.

Korban, kata Syahduddi, saat itu langsung membuka Maps di handphone melihat jarak korban dengan tempat tinggalnya sekitar 11 menit.

Setelah itu korban membuka aplikasi Grab untuk melihat rating driver Grab dimana ternyata pas korban cek driver tersebut belum menekan tombol Pickup penumpang (penumpang telah naik ke mobil),” ujarnya.

“Namun pelaku malah meminta korban untuk mentransfer uang sebesar 100 juta rupiah,” kata Syahduddi. 

Saat itu, korban mengaku tidak mempunyai uang sejumlah Rp 100 juta hanya punya 500 ribu.

Karena pelaku gelagat nya sambil mengancam dan memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang akhirnya korban ketika kendaraan melaju dengan kecepatan yang lebih lambat berupaya untuk keluar dari mobil dan melarikan diri dan berhasil namun pelaku juga langsung mengejar korban mengejar dan berhasil menangkapnya kembali dan akan membawa ke mobil pelaku. 

“Ketika akan dimasukkan ke dalam mobil korban dan pelaku bertemu dengan orang yang kebetulan melintas di area Jalan diluar jalan tol, kemudian dengan seketika korban langsung berteriak dan mengatakan bahwa yang bersangkutan akan di rampok dan berteriak maling,” beber Syahduddi.

“Karena panik akhirnya pelaku melarikan diri dan korban sempat berupaya mengejar ataupun membuka bagasi belakang mobil pelaku,” terangnya.

Kapolres menambahkan, ketika pelaku melarikan diri, saat itu bagasi belakang mobil dalam kondisi terbuka. Namun karena situasi dianggap sudah tidak kondusif akhirnya pelaku melarikan diri sambil posisi bagasi terbuka.

Dan beberapa ratus meter setelah melarikan diri, berhenti sebentar, dan menutup bagasi mobil tersebut. 

“Kemudian setelah peristiwa tersebut, korban langsung menghubungi pihak keluarganya dan malam itu juga melapor ke Polisi,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP (Ancaman 9 Tahun Penjara) dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.