Polisi Ungkap Motif Pelaku Aniaya Kekasihnya di Lift Hotel, Kesal Tak Diajak Swafoto

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Cengkareng berhasil mengungkap motif pelaku MB alias Bintang (20) menganiaya kekasihnya A di depan lift hotel Royal Palem, Cengkareng, Jakarta Barat pada (11/7) yang lalu.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan, bahwa korban sebenarnya sempat berupaya melakukan mediasi dengan pelaku. 

Selama hampir satu bulan, korban berharap ada itikad baik dari pelaku yang merupakan kekasihnya, baik berupa permintaan maaf maupun perubahan sikap. 

Namun, setelah tak ada respons positif dari pelaku, korban memutuskan untuk melaporkan tindak kekerasan fisik tersebut kepada pihak Kepolisian.

“Kami memberikan peluang mediasi kepada kedua belah pihak sesuai keinginan awal dari korban. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku tidak menunjukkan niat baik, sehingga korban meminta agar peristiwa ini segera ditindaklanjuti,” ujar Arsya, dalam konferensi persnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/8/2024),

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Ciledug, Tangerang, pada Selasa (20/8) kemarin.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya adalah karena kesal. 

Insiden tersebut dipicu oleh sebuah perdebatan saat momen wisuda adik pelaku. 

Korban A, yang secara spontan berfoto-foto, membuat pelaku merasa tersinggung karena tidak diajak swafoto (selfie) bersama untuk konten media sosialnya. 

Hal ini memicu cemburu dan perasaan tidak dihargai oleh korban terhadap pelaku.

“Dari perdebatan terkait foto itu, korban merasa tidak nyaman hingga memutuskan keluar dari acara wisuda tersebut,” ujarnya.

“Ketika menuju lift, pelaku yang sudah sangat kesal langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan mendorong, mencekik, hingga membanting tubuhnya ke lantai lift,” ungkapnya.

Setelah kekerasan terjadi, A sempat turun ke basement hotel dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan yang segera membantunya. 

Selain mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam. 

Pelaku juga sempat merampas handphone milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. 

“Meski ancaman hukuman tidak di atas 5 tahun, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, kami tetap melakukan penahanan berdasarkan kewenangan subjektif dari penyidik,” kata Hasoloan. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.