JAKARTA, KONSEPNEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di Apartemen Mediterania, Gajah Mada, Jakarta Barat, Selasa (20/1) dini hari. Dalam kasus ini polisi mengamankan dua orang beserta barang bukti berupa 500 butir pil ekstasi.
Plh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jakarta Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian mengamankan dua orang tersangka dan melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara.
“Kami mengamankan dua orang tersangka berinisial A (35) dan F (25) di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat sekitar pukul 01.30 WIB,” ujar AKP Joko dalam siaran persnya, Selasa (20/1/26).
Dari tangan para tersangka, kata AKP Joko, pihaknya juga menyita 500 butir narkotika jenis ekstasi serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Setelah kami geledah, kami mengamankan 500 butir ekstasi,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Narkotika jenis ekstasi tersebut didapat melalui pengiriman jasa ekspedisi.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah gelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Zan






