Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Jakarta Barat, 7 Pelaku Ditangkap 

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus sindikat pencurian rumah kosong yang beraksi di lintas kota dan provinsi. Dalam kasus ini polisi menangkap 7 pelaku, usai mereka membobol dua rumah mewah di kawasan Kedoya Selatan dan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jumat (6/6) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan, empat pelaku yang tergabung dalam sindikat ini merupakan residivis. 

“Mereka adalah W alias S seorang residivis yang pernah dihukum selama 10 bulan di wilayah Jakarta Utara, P alias J, seorang residivis yang pernah dihukum selama 9 bulan di Kudus, Jawa Tengah, dan M alias T, seoang residivis yang pernah dihukum selama 2 tahun di Kalimantan Timur,” kata Kombes Twedi saat jumpa pers, Kamis (3/7/25).

“Selain itu, ada pula SHS alias H, seorang residivis yang pernah dihukum selama 2 tahun 8 bulan di Kalimantan Timur. Sisanya adalah S alias Z, PP alias P, dan AA alias A,” sambungnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 buah obeng besar, 2 buah obeng kecil, 1 buah kunci L, 1 buah tang, 1 buah mesin gerindra, 1 buah linggis besar, 1 buah kotak perhiasan, 1 buah berangkas, 7 buah unit telepon genggam, dan 1 unit TV 43 inch.

Kapolres menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para pelaku mengincar rumah-rumah kosong yang ada di pemukiman. 

Saat diyakini rumah tersebut dalam keadaan kosong, barulah para pelaku melancarkan aksinya dengan berkelompok.

Sebagian berperan sebagai eksekutor yang membobol serta mencari barang berharga korban, sebagian lainnya berjaga di mobil.

“Jadi mereka ini sudah spesialis melakukan aktivitas untuk melihat rumah-rumah kosong,” ujar Twedi.

“Dan juga untuk melakukan kegiatan tersebut mereka antara satu dengan yang lain memberikan Whatsapp ‘Ayo kerja, ayo kerja’, berarti mereka akan eksekusi ke rumah-rumah kosong sesuai target,” ungkapnya.

Saat sudah sampai di lokasi, maka pelaku akan menyebar personel sesuai kebutuhan, mulai dari mengeksekusi, hingga menjual barang-barang curian tersebut.

“Jadi untuk aktivitasnya mereka ber-3, ber-4. Mereka satu mobil kemudian ada yang membantu membuka brankas ini memanggil pelaku yang 1. Untuk menjual hasil curian pelaku yang lainnya ditugasi. Itulah kerjanya tim mereka seperti itu,” beber Twedi.

Lebih lanjut, Twedi mengungkap bahwa para pelaku tergabung dalam sindikat lantaran satu sama lainnya pernah dihukum karena kasus yang sama pada 2013-2014.

Ketika keluar penjara, mereka saling bertemu dan melakukan kejahatan serupa.

Bahkan, dalam satu hari, para pelaku mampu merampok 2 rumah sekaligus yang jaraknya saling berdekatan.

“Jadi contoh hal di dua tersebut pukul 09.00 WIB di belakang Metro TV (Kebon Jeruk), selanjutnya mereka langsung melakukan kegiatan di Duri. Jadi dalam 1 hari, dua TKP, jadi mereka adalah spesialis antar provinsi antar kota,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.