Polisi Ungkap Sindikat Penjual STNK dan Pelat Nomor Khusus Palsu

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap komplotan sindikat jaringan jual beli STNK dan pelat nomor bersandi pejabat negara (Rahasia dan Khusus) hingga pelat dinas Polri.

Komplotan tersebut diketahui menawarkan jasa pembuatan STNK dilengkapi dengan pelat nomor rahasia, seperti RFP, RFS, RFD, QH, OZ, ZZH dan sebagainya.

Dari komplotan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yakni YY (44) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), HG (46) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan satu lagi, PAW yang merupakan karyawan swasta. Sementara itu satu tersangka lainnya masih dalam pengerjaan pihak kepolisian atau DPO.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan Polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini.

”Kami telah menetapkan empat tersangka satu pelaku DPO,” ujar AKBP Samian kepada wartawan , Rabu (20/12/2023).

Samian menyebut, pelaku mengaku bisa menerbitkan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri. Namun setelah ditelusuri melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification) Korlantas Polri, STNK tersebut tidak terdaftar.

“Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan plat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, namun ternyata setelah di cek melalui sistem ERI Korlantas Polri ternyata STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Sementara itu Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan , dalam menjalankan aksinya pelaku sendiri mempunyai tiga modus operandi dalam kasus tersebut. Mulai dari membuat STNK yang benar-benar palsu hingga memanipulasi STNK yang sudah habis masa berlaku. 

STNK dan pelat palsu tersebut, kata Yusri, dijual oleh para pelaku dengan harga puluhan juta rupiah.

“Dia buatkan pelat nomor, baru dia jual seharga Rp 55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp 55 juta sebegitu lah setiap kelompok ini mereka. Dia jual Rp 55 juta sampai Rp 75 juta kepada orang yang memesan,” kata Yusri.

Yusri menyebut, pembeli pelat palsu ini rata-rata masyarakat dengan latar belakang ekonomi yang mapan. Yusri menambahkan , jika ada kendaraan mewah yang kedapatan memakai pelat nomor khusus sudah dapat dipastikan palsu.

“Yang menggunakan dan membeli ini adalah orang-orang yang berduit menggunakan kendaraan mewah. Kalau ada kendaraan mewah yang menggunakan ZZ itu patut dicurigai, ” ujarnya. 

“Karena persyaratan untuk mendapat nomor khusus itu mobil dinas. Kalau ada ZZP pada mobil Mercy harga Rp 2 miliar tidak ada ada mobil dinas kepolisian yang menggunakan mobil dinas Mercy. Kalau ada yang menggunakan Mercy, institusi mana pun tidak ada, siapa yang menggunakan Land Cruiser pakai ZZP itu palsu,” papar Yusri.

Dir Regident Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat yang masih mengunakan STNK dan plat nomor khusus (RF) untuk segera mengurus ulang registrasi ke pihak kepolisian.

“Saya himbau bagi yang masih menggunakan nomor polisi khusus RF, dan masih sampai 2024 segera mencopot, karena semuanya itu palsu, kalau tidak kami akan tersangkakan yang bersangkutan di UU KUHP,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya ke-tiga pelaku akan dijerat Pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.