Polisi Ungkap Sindikat Produsen Oli Palsu di Jakbar, Pelaku Beroperasi Sejak 5 Tahun

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Satuan Reserse Kriminal Khusus (Sat reskrimsus) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat produsen dan penjual oli palsu yang telah beroperasi selama lima tahun terakhir di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. 

Empat orang pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial SK (47), SR (46), WS (32), dan MF (21). 

Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diketahui memproduksi oli palsu dari oli bekas yang dicampur parafin, lalu dikemas ulang dengan kemasan dan stiker menyerupai merek ternama.

“Tersangka SK menjalankan usaha sejak 2023 dengan keuntungan Rp 30 juta per bulan. Sedangkan tersangka SR sudah beraksi sejak 5 tahun lalu, meraup keuntungan total sekitar Rp 3,6 miliar,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

Kapolres menyebut, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku cukup rapi. Oli bekas dikumpulkan dari berbagai daerah seperti Pulo Gebang, lalu dimasukkan ke drum, dicampur parafin, dan dikemas ulang menggunakan botol baru dan stiker hasil cetak sendiri.

“Mereka mempelajari tekniknya secara otodidak melalui media sosial. Produksi dilakukan di tempat yang tertutup,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulpan Sipayung menambahkan, dalam sebulan, para pelaku mampu memproduksi ratusan botol oli palsu yang kemudian dijual ke bengkel-bengkel di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi dengan harga lebih murah dari oli asli, yakni di bawah Rp 200 ribu.

“Oli palsu ini bisa membahayakan mesin kendaraan dan merugikan konsumen,” kata AKBP Arfan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.