Polisi Ungkap Upah Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

by

MEDAN, KONSEPNEWS – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkapkan bahwa dua eksekutor pembakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, masing-masing menerima upah sebesar Rp1 juta.

“Tersangka YT dan tersangka RAS masing-masing diberikan upah Rp1 juta dari tersangka B untuk membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hadi menjelaskan bahwa tim gabungan dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo masih mendalami motif utama dari tersangka B yang menyuruh kedua eksekutor tersebut. “Saat ini, polisi terus mendalami motif B dalam menyuruh membakar rumah korban. Kami juga mencoba mendalami apakah hanya karena pemberitaan atau ada alasan lain,” tuturnya.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk menyimpulkan motif di balik peristiwa tersebut.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka baru berinisial B yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. Tersangka B ditangkap di Kabupaten Karo setelah petugas menangkap eksekutor RAS pada Sabtu (6/7) dan YT pada Minggu (7/7).

Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa tersangka B yang memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban. Akibat kebakaran tersebut, empat orang meninggal dunia, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis (27/6) dini hari. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.