Polres Bima Tangkap Istri Polisi Jual Sabu, Bareskrim Polri Bakal Kembangkan Jaringannya

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Satresnarkoba Polres Bima menangkap seorang perempuan berinisial EES (39), yang diketahui merupakan seorang Bhayangkari (istri polisi) usai menjual narkoba jenis sabu di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah pada Minggu (7/6) sekitar pukul 20.00 WITA di rumah terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 5,26 gram yang disimpan di dalam tas di lemari kamar pelaku.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. 

Barang bukti tersebut antara lain alat hisap sabu, plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, 20 butir tramadol, serta uang tunai sebesar Rp22.092.500 yang diduga hasil transaksi.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut rumah EES kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku.

AKP Dediansyah melanjutkan, dalam pemeriksaan awal, EES mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan aparat kepolisian. 

Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial EL berdomisili di wilayah Kecamatan Sanggar.

“Menurut pengakuan EES, transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon. Setelah melakukan pemesanan, ia diarahkan untuk mengambil sabu di lokasi tertentu yang telah ditentukan oleh pemasok,” kata Dediansyah, Jumat (12/6/26).

Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. 

Namun upaya pengembangan terhadap pemasok terkendala karena pelaku mengaku tidak mengetahui alamat pasti sumber barang.

“EES diduga tidak hanya menguasai narkotika, tetapi juga berperan dalam peredaran sabu di wilayah Sanggar,” terangnya.

Atas perbuatannya, EES disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, bakal mengembangkan kasus yang telah diungkap oleh jajaran Polda NTB dan Polres Bima dalam.

“Kami akan kembangkan kasus narkoba tersebut,” singkat Brigjen Eko.

Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.