JAKARTA, KONSEPNEWS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian minimarket yang beraksi di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Polisi mengamankan 4 pelaku berinisial R (alias R), GB (alias G), T (alias P), dan AK (alias A), polisi juga menetapkan mereka sebagai tersangka. Dari ke-empat tersangka, R diketahui adalah residivis dengan kasus serupa.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari laporan pihak minimarket pada akhir Juni 2025 yang lalu.
Para pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
“Saat kejadian, karyawan datang ke toko dan melihat tempat penyimpanan rokok, kosmetik, dan minuman sudah dalam keadaan kosong,” kata Kombes Twedi dalam siaran persnya, Kamis (24/7/25).
Kapolres menyebut, dalam melakukan aksinya para pelaku memanfaatkan minimarket yang sudah tutup dan terlihat sepi. Pelaku kemudian merusak pintu teralis dan memutus kamera pengawas.
“Modus para tersangka ini cukup sistematis. Mereka mengincar minimarket yang tutup, lalu memastikan area sekitar aman dan sepi. Setelah itu, mereka memutus kabel CCTV, masuk melalui jendela lantai dua, dan mencongkel pintu menggunakan linggis serta obeng,” ungkapnya.
“Setelah masuk, mereka langsung menggasak rokok dari berbagai merek dan beberapa minuman kemasan,” jelas Twedi.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku barang hasil curian di bawa ke wilayah Jakarta Utara, kemudian dijual. Keuntungan sebesar Rp 12 juta dibagi rata ke-empat tersangka.
“Penyidikan mengungkap bahwa komplotan ini baru beraksi dua kali sepanjang tahun 2025,” kata Twedi.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan






