Polres Jakbar Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, 30 Kg Sabu Disita

by

JAKARTA  KONSEPNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat jaringan narkoba internasional Malaysia – Aceh – Jakarta dan berhasil menyita sebanyak 30. 000 gram (30 Kg) narkoba jenis sabu yang rencananya akan diedarkan saat malam pergantian tahun (tahun baru). 

“Para tersangka menyelundupkan narkoba jenis sabu dikamuflase dengan cara memasukan ke dalam jerigen plastik ,seolah-olah jerigen tersebut berisi BBM,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi dalam siaran persnya, Kamis (28/12/2023).

Kapolres mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang pelaku berinisial LH 39 YL 48 dan AM 45. Selain itu, terdapat tiga orang DPO yang masih dalam pengejaran, diantaranya JM, YW, dan MT.

Ia menyebut, pengungkapan ini bermula dari kasus TBM Cs di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, yang membawa 2.000 gram sabu. 

“Dari hasil pengembangan dilakukan hingga ke Bandara Kuala Namu Medan, Sumatera Utara, dengan tersangka AN Cs yang juga membawa 2.000 gram sabu, dimana telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum terhadap perkara yang sedang dijalaninya,” ujar Syahduddi.

“Hasil analisis mengarah pada adanya transaksi sabu yang akan diedarkan saat malam Tahun Baru 2024 di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ungkapnya.

Dalam penyelidikan dan observasi di wilayah Aceh, Kasatreskoba Polres Jakarta Barat AKBP, Indrawienny Panjiyoga bersama Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial LH.

“Dari penggeledahan terhadap LH, ditemukan 3 jerigen warna biru berisikan 30 plastik besar berat total 30.000 gram sabu. Kemudian terus berkembang dengan penangkapan tersangka AM dan YL ,” kata Panjiyoga. 

“Dari interogasi terhadap keduanya, diketahui bahwa sabu seberat 30.000 gram tersebut berasal dari AM dan YL atas perintah JM (DPO). Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap YW (DPO) dan MT (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa barang bukti sebanyak 30 kg sabu senilai sekitar Rp 54.000.000.000 (lima puluh empat miliar) rupiah berhasil diamankan.

“Dari hasil pengungkapan ini, Polri telah menyelamatkan sebanyak 240.000 jiwa dari dampak negatif narkoba,” kata Panjiyoga. 

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.