Polres Jakpus Gelar Ngopi Kamtibmas, Bahas Maraknya Aksi Tawuran dan Peredaran Obat Keras

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Polres Metro Jakarta Pusat menggelar kegiatan Ngopi Kamtibmas membahas maraknya aksi tawuran remaja dan peredaran obat keras jenis tramadol di Pos Satkamling Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024) malam.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kabidkum Polda Metro Jaya Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata, Dirbinmas PMJ Kombes Pol Harri Muharram Firmansyah, Danramil 03/Senen Mayor Inf Madlani, Camat Senen Ronny Jarpiko serta tokoh agama, dan masyarakat. 

Dalam sambutannya, Kapolres Metro Jakarta Pusat memaparkan dua kasus menonjol di wilayahnya yang berhasil diungkap oleh jajarannya.

Pertama adalah tawuran pelajar di Gunung Sahari dengan 31 pelajar diamankan, dan kasus kedua adalah penangkapan 5 pelaku pengedar obat keras berbahaya, dengan barang bukti ribuan butir Tramadol dan Heximer di Pos Satkamling RW 05 Jl. Prapatan 1 RW 05 Kelurahan Senen Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2024.

Kombes Pol Susatyo menyampaikan dalam program Ngopi Kamtibmas dan Jumat Curhat, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, saran, serta kritik kepada Kepolisian. 

Pada kesempatan itu, Kapolres mengungkapkan keresahan warga terkait aksi tawuran yang melibatkan anak-anak.

Selasa, 30 September pukul 20.30 WIB, Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan adanya arak-arakan pelajar sebanyak 60 motor di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar. 

“Kami berhasil mencegah tawuran tersebut dan mengamankan 31 pelajar membawa sajam dan beserta 20 motor. Salah satu pelajar sempat menyiramkan air keras kepada Bripda FAA yang kini dirawat di rumah sakit,” kata Susatyo.

Dari hasil penangkapan, polisi menetapkan 5 pelajar sebagai tersangka. Inisial MR (17), DW (15), ANY (16), dan RF (14) dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Tersangka YP (16), yang menyiramkan air keras ke anggota kepolisian, dikenakan 4 pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana yaitu pasal 335 ayat 1 KUHP, Pasal 354 ayat 1 KUHP, pasl 353 ayat 1 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

“Kami pihak kepolisian kepolisian berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama agar anak-anak tidak terlibat dalam aksi tawuran,” beber Susatyo. 

“Senjata tajam seperti stik golf, cobek, dan anak panah yang diamankan dari pelaku, menunjukkan kesiapan mereka untuk berbuat kekerasan,” ungkapnya.

Kapolres juga mengungkapkan kasus peredaran obat-obatan keras berbahaya yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Jakarta Pusat. 

“Dari operasi ini, berhasil ditangkap sebanyak 5 (lima) pelaku pengedar dan pedagang jalanan obat keras berbahaya, masing-masing berinisial AZ, FR, AJ, MA, FA,” kata Susatyo.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku meliputi 5.730 butir Tramadol, 320 butir Heximer, dan 180 butir Trihex. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa ketujuh pelaku positif mengonsumsi sabu (meth), T. sintetis, dan beberapa di antaranya juga positif psikotropika.

Ke-lima pelaku dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan sabu (amp) dan/atau Pasal 435, Pasal 436 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

“Kasus ini menunjukkan masih maraknya peredaran obat-obatan keras berbahaya yang melibatkan pelajar dan anak-anak, sehingga diperlukan perhatian lebih dari masyarakat dan keluarga dalam mengawasi aktivitas mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Dirbinmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Harri Muharram Firmansyah, menyampaikan bahwa pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, terutama dalam hal pergaulan dan kegiatan mereka sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa pelajar di bawah 18 tahun dianggap anak-anak dan penanganan hukum terhadap mereka akan berbeda dari pelaku dewasa.

“Kuncinya adalah pengawasan orang tua. Pastikan anak-anak kita terpantau, terutama pada malam hari. Jika perlu, ajak anak-anak untuk kegiatan positif seperti salat Isya bersama di rumah,” ujarnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.