Polres Jakpus Ungkap Kasus Peredaran Ganja 53 Kg Asal Aceh 

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 53,075 kilogram. 

Dalam kasus ini polisi mengamankan dua pelaku berinisial AWS (40) dan IR (42) di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9) kemarin.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran ganja.

“Kami memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran ganja. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan anggota turun ke lapangan, dan sekitar pukul 16.45 WIB kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki, inisial AWS dan IR, beserta barang bukti ganja seberat 1 kilogram,” kata AKBP Wisnu dalam konferensi persnya, Senin (15/9/2025).

Dari hasil interogasi, kata Wisnu, pihaknya menemukan bahwa kedua tersangka masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah kontrakan. Dari lokasi tersebut, diamankan lagi puluhan paket ganja sehingga total barang bukti mencapai 53,075 kilogram atau sekitar 53 kilogram.

“Dari pengembangan, ternyata masih ada ganja yang disimpan di dalam kontrakan. Total keseluruhan yang kami amankan sebanyak 53 kilogram lebih,” ungkapnya.

Wisnu menyebut, kedua pelaku sudah berhasil mengedarkan 12 kilogram ganja di kawasan Jakarta Timur sejak bulan Agustus hingga September 2025.

“Transaksi dilakukan tidak jauh dari gudang penyimpanan. Dari setiap kilogram ganja yang diantar, para tersangka mendapat upah Rp200 ribu dan dijanjikan bonus 3 kilogram ganja,” ujarnya.

Wisnu menambahkan, pelaku AWS diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan IR sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian. 

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidananya maksimal seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati mengingat jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kilogram.

Dalam kesempatan itu, AKBP Wisnu juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba.

“Dengan mengamankan 53 kilogram ganja ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 10 ribu generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat masih mengembangkan jaringan pengedar ganja tersebut yang diduga berasal dari Aceh. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.