JAKARTA, KONSEPNEWS – Polres Metro Jakarta Selatan bersama Kantor Imigrasi Jaksel berhasil mengungkap kasus scamming atau penipuan online yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Dalam kasus ini polisi menangkap 11 WNA yang merupakan sindikat penipuan via media elektronik atau online scam di sebuah rumah mewah yang disewa di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Adanya 11 orang warga negara asing yang diduga atau dicurigai telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau online scam dan atau tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana keimigrasian,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Lebak Bulus, Jaksel, Rabu (30/7/2025).
Kapolres mengatakan ke-sebelas WNA asal Tiongkok itu berinisial LYF (35), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37).
Nicolas menyebut sebelas WNA sudah menempati rumah tersebut selama 4-5 bulan sejak Maret 2025. Mereka diduga melakukan aktivitas penipuan online di rumah tersebut yang diungkap polisi pada Kamis (24/7) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Adapun yang perlu kami jelaskan bahwa sebagai berikut, ke-11 warga negara asing ini telah menempati rumah ini kurang lebih 4-5 bulan, tepatnya pada bulan Maret yang lalu, 2025. Dan mereka telah melakukan aktivitas yang diduga atau yang dicurigai melakukan penipuan online atau online scam,” jelasnya.
Nicolas menjelaskan kendala dalam penyelidikan adalah sebelas WNA tersebut tak memiliki satu pun dokumen keimigrasian.
“Kami jelaskan juga di sini bahwa rumah ini kami melakukan penyelidikan dan memang agak sulit. Karena mereka mempunyai jaringan yang sangat ketat. Dan orang-orang ini pada saat ditangkap, mereka tidak membawa satu pun dokumen keimigrasian,” jelasnya.
Kapolres menyebut, para pelaku menjadikan rumah mewah yang disewa tersebut sebagai markas. Rumah tersebut juga dikondisikan dengan peredam suara serta melarang orang lain masuk ke ruangan yang disulap seakan kantor polisi China.
“Adapun modus mereka di mana rumah ini dijadikan tempat markas mereka, mereka membuat peredam suara. Jadi di pintu dan jendela pun, seakan-akan bisa lihat, mereka telah membuat peredam suara. Dan kamar begini (kamar seperti kantor polisi China) mereka larang ada orang lain selain dari mereka yang masuk ke kamar ini,” ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju kepolisan RRC, 1 bundel dokumen bahasa Mandarin, 10 handphone, 13 handphone Android, 10 iPad, 1 laptop merek Acer, 1 terminal USB, charger warna hitam, 40 slot, 40 kartu prabayar bekas pakai, potongan kertas tulisan Mandarin, 1 borgol, 1 modem, 1 router, 10 rol nota kosong BRI, 1 korek gas menyerupai senjata api, charger handphone, dan 5 buah bilik kedap suara.
Akibat perbuatannya, para WNA China itu dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Pasal 78 atau Overstay, Pasal 113 Masuk ke Wilayah Indonesia tanpa Visa, Pasal 116 Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen Imigrasi, Pasal 122 Penyalahgunaan Izin Tinggal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Bugie Kurniawan menyebut telah menerima 11 WNA tersebut pada Jumat (25/7) pukul 22.00 WIB. Sebelas WNA diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan melalui media elektronik.
“Atas hal tersebut, kesebelas warga negara asing ini patut diduga melanggar Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, yaitu setiap orang asing yang dengar sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya,” ujarnya.
“Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkasnya. Zan






