Polres Metro Bekasi dan Satgas Ungkap Mafia Pertanahan, Korban Rugi Miliaran Rupiah

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Polres Metro Bekasi dan Satgas Anti Mafia Tanah berhasil mengungkap kasus mafia pertanahan yang menjadi fokus dan target Polri dan Kementerian ATR/BPN dalam tahun 2024. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dr. H. Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memimpin pres rillis di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol Arif Rahman, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah Irjen Pol. Drs. Widodo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto, serta sejumlah pejabat lainnya dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional.

Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menekankan pentingnya kerjasama lintas institusi dalam memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat.

“Penegakan hukum terhadap kasus pertanahan menjadi prioritas kami, demi melindungi hak-hak masyarakat serta mencegah terjadinya kejahatan yang merugikan banyak pihak,” kata AHY dalam siaran persnya, Rabu (16/10/2024).

Menteri ATR/BPN menjelaskan tentang salah satu kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Metro Bekasi dan Satgas Mafia Tanah. Yaitu kasus yang melibatkan Tersangka RD diduga melakukan penipuan dengan memalsukan sertipikat tanah dan bangunan milik keluarganya dengan 37 korban.

“RD bekerja sama dengan tersangka PS untuk membuat duplikasi sertipikat dengan mengubah data pemegang hak, nomor identifikasi bidang (NIB), nomor hak sertipikat, dan nama pejabat terkait,” ujar AHY. 

“Sertipikat palsu tersebut digunakan oleh RD sebagai jaminan untuk meminjam uang dari para korban. Sebanyak 39 sertipikat hak milik diduga palsu terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.

AHY mengatakan, Modus operandi RD melibatkan penggunaan fotokopi sertipikat asli milik orang tuanya, yang kemudian diubah oleh tersangka PS menggunakan perangkat komputer dan aplikasi desain. PS mencetak sertipikat palsu dan menambahkan stempel ATR/BPN palsu agar sertipikat tersebut terlihat asli. 

Kemudian RD memasarkan properti berupa kios dan kontrakan milik keluarganya di media sosial dan meyakinkan korban dengan menunjukkan sertipikat palsu tersebut. Korban tertarik dengan janji keuntungan bulanan dari hasil sewa properti, tetapi setelah beberapa bulan, RD berhenti memberikan keuntungan yang dijanjikan.

“Sedangkan cara RD melakukan aksinya adalah dengan cara pelaku memfotokopi sertipikat asli milik orang tuanya, yang kemudian diubah oleh tersangka PS menggunakan perangkat komputer dan aplikasi desain. PS mencetak sertipikat palsu dan menambahkan stempel ATR/BPN palsu agar sertipikat tersebut terlihat sertipikat asli milik orang tuanya,” bebernya.

“Yang kemudian diubah oleh tersangka PS menggunakan perangkat komputer dan aplikasi desain. PS mencetak sertipikat palsu dan menambahkan stempel ATR/BPN palsu agar sertipikat tersebut terlihat asli kemudian memasarkan Propertinya melalui media sosial,” kata AHY.

Para korban, kata AHY, kemudian melaporkan kerugian total sebesar Rp 3,9 miliar dari 37 korban dan 39 sertipikat yang diduga palsu. Penegak hukum telah mengamankan barang bukti, termasuk sertipikat palsu, perangkat komputer, dan stempel ATR/BPN palsu, serta telah menangkap kedua tersangka.

“Berdasarkan kejadian tersebut para korban membuat laporan dengan kerugian total 3,9 miliar dari 37 korban dan 39 sertipikat yang diduga palsu. Penegak hukum telah mengamankan barang bukti, termasuk sertipikat palsu, perangkat komputer, dan stempel ATR/BPN palsu,” jelasnya.

Sedangkan kerugian yang di alami dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan 37 korban dan 39 Sertifikat Hak Milik (SHM), kerugian riil yang dialami mencapai tiga milyar sembilan ratus juta rupiah. 

Dari sisi fiskal, kerugian nilai tanah sebesar Lima ratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah untuk setiap sertifikat, dengan total kerugian mencapai dua puluh tiga milyar rupiah. Selain itu, BPHTB yang seharusnya dibayarkan adalah satu koma enam miliar rupiah, untuk 39 sertifikat.

“Sedangkan kerugian yang di alami adalah kerugian riil yang dialami mencapai tiga milyar sembilan ratus juta rupiah. Dari sisi fiskal, kerugian nilai tanah sebesar Lima ratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah untuk setiap sertifikat, dengan total kerugian mencapai dua puluh tiga miliyar rupiah. Selain itu, BPHTB yang seharusnya dibayarkan adalah satu koma enam miliyar rupiah, untuk 39 sertifikat,” ungkapnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.