Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 8 Tersangka Ditangkap 

by

BEKASI, KONSEPNEWS – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), 8 tersangka berikut barang bukti diamankan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Sabu 212,14 Gram, Ganja 529,87 Gram, Sinte 288,8 Gram, Bibit Sinte  445 Gram, Ekstasi 5.808 Butir, Obat Ketamin  406 Gram, Motor 1 Unit, Hp  11 Unit, dan Timbangan Elektrik 5 Buah.

“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti seluruhnya setara dengan kurang lebih Rp. 7.073.242.545,. Dari pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi berhasil menyelematkan kurang lebih 36.152 Jiwa ,” kata Kombes Twedi di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (14/8/2024).

Kapolres mengatakan, pihaknya mengamankan 8 tersangka yang diduga terlibat peredaran narkoba berinisial K (37) MJ (30) FF (27) H (34) H (23) AW (25) JA (37), dan S (54).

“Para tersangka ini berhasil diamankan dari lokasi berbeda,” kata Twedi.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara maksimal seumur hidup.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan operasi untuk memberantas peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Bekasi.

“Saya juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, yang sangat membantu Kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” kata Twedi. 

“Kegiatan Press Rilis ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Metro Bekasi dalam memerangi kejahatan narkotika, sekaligus memberikan pesan kuat kepada para pelaku bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.