Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 77 Kg

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 Kilogram dari dua pelaku berinisial MS dan NR.

“Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (30/7/24).

Gidion mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sekitar Mall Sumarecon, Bekasi.

“Berangkat dari informasi masyarakat, ada transaksi ganja di Bekasi. berhasil tersangka MS ditangkap di Bekasi kota sedangkan seorang lagi NR dirangkap di Tambun Selatan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho menambahkan, penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya terhadap aksi penyalahgunaan narkotika di kawasan Mall Sumarecon Bekasi.

Tim Satreskoba Polres Jakarta Utara melakukan observasi dan penangkapan terhadap MS di jalan Boulevard Selatan depan Mall Sumarecon Bekasi Utara pada Kamis (25/7) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Kami juga menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua Kilogram yang disimpan dalam motor pelaku,” kata Prasetyo.

Dari keterangan MS, ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari NR. Ia juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp 1 juta.

“Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR di rumahnya pada Jumat (26/7) dinihari sekitar pukul 04.30 WIb di Satria Mekar Tambun Bekasi. Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 Kilogram,” kata Prasetyo.

Pelaku NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. Barang haram ini, katanya akan dijual dengan harga Rp 5 juta per Kilogram.

Sebelumnya, pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024 yang lalu.

Saat itu paket berisi 75 Kilogram ganja dan semua habis dijual pelaku dan setiap satu Kilogram dirinya mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per Kilogram sehingga total uang yang didapat Rp22.500.000.

Setelah habis, pelaku ini kembali menerima paket ganja seberat 75 Kilogram di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024.

“Pelaku NR ini membawa basang tersebut ke rumahnya di kawasan Tambun sebelum dijual kembali untuk menghasilkan uang. Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap,” ungkap Prasetyo.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara maksimal hukuman mati. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.