Polres Pelabuhan Tj Priok Tangkap 3 Tersangka Pencurian Komponen Tower BTS 

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga mempreteli sejumlah komponen di Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Akibat pencurian itu sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok sempat mengalami gangguan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Ngurah Krisnha Narayana mengatakan, tiga tersangka pencurian komponen BTS tersebut berinisial MW, RS, dan S.

“Ketiga tersangka merupakan pegawai yang bertugas sebagai petugas maintenance tower-tower BTS di beberapa wilayah di Jakarta, termasuk Tanjung Priok,” kata AKP Ngurah, Senin (23/9/2024).

“Para tersangka melakukan pencurian komponen BTS yang berdiri di Jalan Raya Pelabuhan Nusantara pada Kamis, 12 September 2024,” sambungnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, saat itu tower BTS tersebut sedang dalam peremajaan oleh petugas perbaikan. Namun saat sedang dilakukan peremajaan, sejumlah komponen penting diduga dicuri oleh ketiga tersangka.

Akibat kejadian itu, pihak provider melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku pencurian pun dapat diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok di beberapa tempat berbeda, antara lain disekitar Tanjung Priok, Pademangan dan Karawang.

“Jadi perlu kami sampaikan juga disini dimana para pelaku ini berhasil kita amankan semuanya ke-tiga orang,” kata Ngurah.

“Komponen yang mereka curi yakni 1 unit box joint closure 12 core dan 1 unit kabinet mini rectifier, diangkut dengan menggunakan Mobil Granmax Blindvan Warna Putih,” bebernya.

I Ngurah menyebut, untuk kedua komponen tersebut merupakan bagian yang berfungsi melindungi jaringan kabel fiber optik dari debu dan air sehingga tidak mudah rusak. 

Ia menambahkan, akibat pencurian komponen BTS itu, sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok sempat mengalami gangguan.

“Sinyal di Tanjung Priok sempat mengalami gangguan. Setelah dilakukan perbaikan, sinyal di wilayah Tanjung Priok telah kembali normal,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya penjara maksimal 7 tahun. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.