Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kg

by

TANGSEL, KONSEPNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 140,4 Kg dengan mengamankan tiga orang tersangka yaitu H (27), G (26) dan S (38).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi persnya yang dihadiri oleh Kajari Tangsel, Apsari Dewi dan Sekda Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (19/08/2024).

“Hari ini Polres Tangsel melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan narkotika jenis ganja seberat 140,4 Kg, dimana kejadian pada Jumat tanggal 09 Agustus 2024 dengan TKP di Jl. Raya Serang-Bitung, Kel. Kadu Jaya, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang” kata AKBP Ibnu Bagus.

Ibnu menjelaskan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diduga akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.

“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja, disini kita mengamankan dua tersangka dengan inisial H laki-laki (27) dan G laki laki (26). Kemudian kita kembangkan di Purwakarta dan kita amankan 1 tersangka inisial S laki laki umur (38),” ungkapnya.

Kapolres Tangsel menyebut, bahwa dari pengungkapan tersebut pihaknya telah menyelamatkan sekitar 1.407.000 (satu juta empat ratus tujuh ribu) jiwa dan apabila dirupiahkan sekitar 2,1 (Dua koma Satu) Miliar.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menerangkan, dalam menjalankan bisnis haramnya para pelaku menjual ganja melalui media sosial yang dicampur dengan kue cookies.

“Dari kedua tersangka H dan G kami amankan ganja seberat 139,5 Kg, kemudian kami lakukan pengembangan di wilayah Purwakarta dan berhasil mengamankan kembali seorang tersangka S dengan narkotika jenis ganja 91.2 Gram berikut kue cookies yang di dalamnya mengandung ganja sebanyak 102 keping yang mana dari pengakuannya kue tersebut dibuat sendiri dan siap diedarkan,” ungkapnya.

Saat ini, kata Bachtiar, Polres Tangerang Selatan masih memburu satu tersangka yang keberadaannya telah diketahui dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari keterangan H dan G narkotika ini berasal dari seseorang berinisial R yang masih dalam pengejaran kami, statusnya DPO. Modus operandi yang dilakukan adalah menjual atau transaksi narkotika melalui media sosial dan jaringan ini adalah jaringan Sumatera-Jawa. Dan cookies yang siap edar ini mereka baru mengedarkan ke kerabat dan teman dekat,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya paling singkat 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.