KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Dua pemuda berinisial MA alias Kode (20) dan Y alias Kunyuk (20) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa dua bilah celurit tanpa izin di kawasan Jalan Raya Perancis, Benda, Kota Tangerang, Sabtu (25/10/2025) dini hari. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Benda di bawah Polres Metro Tangerang Kota setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Atang Sanjaya.
Kapolsek Benda AKP Sriyono, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyebut tindakan cepat personelnya berhasil mencegah potensi terjadinya tindak kekerasan antar kelompok. “Informasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan. Kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti dua celurit,” jelasnya.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian, S.H. dan Waka Polsek AKP Muksin, S.H., M.H. berhasil mencegat kedua pelaku saat sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Perancis. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam yang disembunyikan di dalam jaket.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku membawa senjata tersebut untuk “jaga diri”. Namun, polisi masih mendalami motif sebenarnya, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi tawuran yang beberapa kali terjadi di wilayah Tangerang bagian utara.
“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Sriyono. Ia menambahkan bahwa Polsek Benda terus memperketat patroli malam dan operasi di wilayah rawan guna menekan angka kriminalitas.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari memberikan apresiasi atas respons cepat jajaran Polsek Benda. Menurutnya, keberhasilan ini mencerminkan sinergi Polri yang proaktif dan berorientasi pada pencegahan. “Kegiatan kepolisian seperti ini penting untuk menjaga rasa aman masyarakat. Kami ingin Polri hadir tidak hanya ketika ada kejahatan, tapi sebelum kejahatan itu terjadi,” ujarnya.
Kombes Pol Jauhari juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan. “Laporkan segera bila melihat aktivitas mencurigakan. Polri selalu siap menerima laporan masyarakat melalui call center 110,” tambahnya.
Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Benda dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Kasus ini menegaskan bahwa Polres Metro Tangerang Kota terus meningkatkan kewaspadaan demi menjaga Kamtibmas yang kondusif di seluruh wilayah hukumnya. san/*







