Polsek Kaliwungu Diduga Tidak Profesional Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

by

KENDAL KONSEPNEWS – Polsek Kaliwungu, Polres Kendal diduga tidak profesional dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap pemilik warung nasi di Dusun Gempol, Desa Moroejo, RT 05 RW 05 Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kejadian yang melampaui batas tersebut terjadi pada Jumat sekitar pukul 01:00 WIB, tanggal 23 Februari 2024, dan telah dilaporkan oleh korban ST (30) ke Polsek Kaliwungu.

Kerabat korban menceritakan, awalnya pemilik warung nasi di Dusun Gempol, Desa Moroejo, Kec Kaliwungu, Kab Kendal, mengalami ketukan di pintu saat tertidur. Namun, karena sudah larut, korban enggan membukanya.

“Laporan polisi dengan nomor STPLP/19/II/2024/Sek.Klw menyebutkan bahwa meskipun tidak ada barang yang hilang, pintu warung akhirnya dibuka paksa oleh pelaku, yang kemudian melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban,” kata sumber yang identitasnya tidak ingin diketahui, Senin (18/3/2024).

Ironisnya, Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tampaknya diabaikan oleh Polsek Kaliwungu, berdasarkan data yang diterima oleh awak media.

Kejanggalan terlihat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada tanggal 27 Februari 2024, yang tidak sesuai dengan keterangan laporan korban.

Saat dikonfirmasi oleh media, Penyidik Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu enggan memberikan komentar atau memberikan jawaban konfirmasi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pengarahannya pada Rakor Anev Itwasum Polri 2021 yang lalu, mengungkapkan pentingnya menangani kasus kekerasan seksual dengan sensitivitas dan kepekaan menjadi sorotan.

Diketahui, Komnas Perempuan siap turun tangan untuk memastikan penegakan hukum dan keadilan dalam kasus ini. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.