Polsek Tanjung Duren Amankan 4 Kg Sabu yang Disembunyikan di Tangki Bensin Mobil

by

Dari hasil intrograsi pula diketahui bahwa tersangka YA pada tanggal 6 Februari 2021 baru mendapat kiriman sebanyak 10 bungkus plastik besar.

10 bungkus tersebut telah didistribusikan sebanyak 6 kantong plastik besar dan tersisa 4 kantong plastik besar di mana 3 kantongnya berhasil diamankan terlebih dahulu oleh unit narkoba polsek tanjung duren melalui sistem penyamaran sementara 1 kantong masih disimpan di rumahnya.

Lanjut tim melakukan pengeledahan dirumah tersangka dari hasil pegeledahan di dapat 1 kantong besar berisikan narkotika jenis sabu yg disimpan di bagian bawah dalam pot bunga.

Dari hasil introgasi diketahui selama bisnis tersebut tersangka YA dibantu oleh Tersangka lainnya yang berinisial ZN, di mana tersangka tersebut berperan membantu mengeluarkan narkotika jenis sabu dari kompartemen tangki bensin mobil.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo menjelaskan diketahui salah satu pelakunya merupakan seorang residivis.

“Residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap oleh polda Metro Jaya dan pelaku sudah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara,” ujarnya.

“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya paling rendah 6 tahun penjara dan seberat beratnya hukuman mati,” tutup Kompol Agung Wibowo. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.