Praktisi Hukum Dr Ibnu Aryo Nugroho SH MH: Advokat AE Tidak Bisa Berlindung Dibalik Hak Imunitas

by

JAKARTA, KONSEPNEWS -Viralnya seorang Advokat berinisial AE yang dilaporkan oleh pengusaha Jhon LBF mendapat perhatian dari berbagai kalangan seprofesi. Salah satunya datang dari Praktisi Hukum Dr. Ibnu Aryo Nugroho SH, M.H.

“Mengomentari kasus atau perkara yang sedang dialami oleh seorang pengusaha yang sedang viral, yang kemudian setelahnya ada oknum Advokat yang menerbitkan press rilis yang mengatakan bahwa pengusaha tersebut menipu yang juga merugikan negara secara tertulis dimuka umum mengatasnamakan profesi advokat yang dalam rangka membela hak kliennya perseroan terbatas”, ujar Ibnu.

“Menyikapi hal tersebut saya memberikan catatan tersendiri terhadap tindakan oknum advokat yang menerbitkan press rilis tersebut, bahwa di dalam UU advokat di pasal 16, benar advokat merupakan profesi yang diberikan hak imunitas. Baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan Putusan MK No.26/PUU-XI/2013. Bahwa advokat juga merupakan penegak hukum dipasal 5 ayat 1 UU advokat. Di dalam ketentuan penjelasan  pasal 16 UU advokat memang disebutkan bahwa advokat diberikan hak imunitas di dalam maupun di luar pengadilan sepanjang dilakukan berdasarkan itikad baik”, tambah Ibnu.

“Apa itu itikad baik berdasarkan penjelasan UU advokat ?. Itikad baik prinsipnya adalah dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan dimana yang saya sebutkan tadi di pasal 5. Bahwa imunitas yang dimaksud dalam ketentuan UU advokat, bukanlah imunitas yang tanpa batas”, sambung Ibnu.

Ibnu pun memberikan contoh kasus dimana advokat pun bisa dijerat dengan pidana.

“Beberapa kasus pidana yang dialami advokat dalam rangka pembelaan terhadap kliennya, misalnya kasus terpidana fredrich Yunadi, kasus yang menimpa advokat di Surabaya David Abraham, berdasarkan putusan nomor 669 kasasi pidana 2017 yang diputus oleh Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung tanggal 9 Agustus 2017, terpidana advokat David Abraham diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan penjara. Karena tindakannya yang dinilai atau dinilai terbukti fitnah seseorang tanpa hak yang disiarkan melalui muka publik. Kurang lebih seperti itu kasus posisinya. Bisa di cek putusannya di website Mahkamah Agung”, papar Ibnu.

“Artinya Mahkamah Agung sendiri sudah memberi penegasan atau konfirmasi terhadap norma, itikad baik bagi seorang advokat di dalam menjalankan profesinya. Yang tentu saja bukan tanpa batasan, ada batasan yang harus dijaga oleh seorang advokat salah satunya batasan terhadap hak – hak orang lain yang tidak boleh dicemarkan nama baiknya, dicemarkan reputasinya”,

“Karena advokat didalam bertindak sebagai seorang profesi yang berstatus penegak hukum tentunya harus mengedepankan asas yang menunjukkan bahwa seorang atau lawan perkaranya itu harus dinyatakan tidak bersalah sebagaimana azas praduga tidak bersalah, tidak juga advokat mengatakan seseorang menipu meskipun didalam keyakinannya atau dokumen yang dimilikinya bahwa dia seorang yang misalnya melakukan perbuatan melawan hukum kepada kliennya tanpa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini yang harus dijaga advokat”,

“Justru ketika seorang advokat mengatakan seseorang tanpa kata – kata misalnya diduga, terindikasi atau disinyalir tentunya advokat itu diluar konteks atau kerangka dari tindakan itikad baik yang seharusnya dia jaga dalam menjalankan profesinya. Karena hak imunitas sendiri merupakan hak keistimewaan dari suatu profesi advokat yang juga tentunya sebagai warga negara, merupakan keistimewaan dari ketentuan pasal 27 junto pasal 28 D UUD 45. Dimana sebagai negara hukum, ciri negara hukum Indonesia yangemberikan perlindungan yang sama tehadap setiap warga negaranya. Sebagaimana prinsip equality before the law, namun diistimewakan dengan ketentuan pasal 16 UU advokat sepanjang dilakukan itikad baik”, imbuhnya.

“Jadi kesimpulannya, menurut pendapat saya tindakan dari oknum advokat yang menyiarkan di muka publik, tanpa ada kata – kata diduga, disinyalir, terindikasi yang ditujukan terhadap orang lain sehingga menyerang kehormatan dan martabat orang lain, maka saya menyakini berdasarkan pendapat saya yang tentunya didasari keilmuan yang dapat dipertanggung jawabkan, tindakan oknum tersebut dapat dijerat suatu tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal 310 dan 311 (KUHP) Dan bahkan apabila disiarkan melalui suatu media elektronik atau media sosial, maka tidak terlepas kemungkinan, tidak tertutup kemungkinan oknum advokat tersebut dapat dijerat UU ITE”,

Ibnu pun memberikan pesan kepada advokat dalam menjalankan tugasnya.

“Jadi hati – hati, tindakan advokat yang tentu tidak dalam rangka atau tidak dalam kerangka penegakan hukum yang dilakukan secara itikad baik terhadap kliennya maka, advokat tersebut dapat pul dijerat pidana itu yang harus diperhatikan”, tegasnya.

“Semoga pendapat saya ini dapat turut sumbangan pemikiran guna menegakkan marwah profesi advokat dikemudian hari.salam officium nobile”, pungkas Ibnu. nvl

No More Posts Available.

No more pages to load.