DEPOK,KONSEPNEWS – Predikat zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) diduga tak berlaku di pelayanan Satpas SIM (Surat Izin Mengemudi) Polres Metro Depok. Dari temuan tim wartawan dilapangan Kamis (4/6), masih ditemukan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas loket.
Masyarakat khususnya pemohon surat izin mengemudi (SIM) juga masih menerima perlakuan diskriminasi oleh petugas yang memprioritaskan pemohon yang membayar pungli hingga Rp 600 ribu per SIM .
Tanpa mengikuti syarat, ujian dan test, pemohon pembuatan SIM yang membayar pungli dapat dengan mudah mengantongi bukti legitimasi kompetensi pengemudi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.
Berkedok pembuatan SIM kolektif, oknum petugas dan calo tertentu bekerja sama melakukan pungli berjamaah kepada masyarakat yang membutuhkan Surat Izin Mengemudi.
Saat di konfirmasi, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Joko Sembodo enggan menjawab pertanyaan wartawan pada Jumat (5/6/26).
Diketahui, Predikat WBK dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kepada unit kerja di lingkungan instansi pemerintah yang berhasil melaksanakan reformasi birokrasi, sehingga menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan memberikan pelayanan publik prima tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Indikator Penilaian WBK
Sebuah instansi atau unit kerja harus memenuhi 5 area perubahan utama untuk mendapatkan predikat ini:
Manajemen Perubahan: Komitmen pimpinan dan aparatur dalam mengubah pola pikir dan budaya kerja.
Penataan Tata Laksana: Optimalisasi sistem dan prosedur kerja untuk meningkatkan efisiensi.
Penataan Sistem Manajemen SDM: Transparansi dalam rekrutmen, mutasi, dan pengembangan kompetensi.
Penguatan Akuntabilitas Kinerja: Peningkatan kapasitas dan kinerja instansi dalam mencapai target yang ditetapkan.
Penguatan Pengawasan: Pencegahan gratifikasi, benturan kepentingan, serta penerapan sistem pengendalian internal yang ketat.
Zan







