JAKARTA, KONSEPNEWS – Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menunjukkan efisiensinya dalam menangani perkara perceraian. Dalam waktu hanya 44 hari sejak pendaftaran, majelis hakim berhasil menuntaskan proses hukum perceraian aktor Arya Saloka dengan Putri Anne. Keputusan tersebut resmi diunggah melalui sistem e-court pada Rabu 28 Mei 2025.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyampaikan bahwa proses hukum yang dilalui berlangsung tanpa hambatan dan sesuai jadwal. “Prosesnya tuntas dalam 44 hari. Dari sejak tanggal pendaftaran perkara 15 April 2025 sampai hari ini, 28 Mei 2025,” ujarnya kepada awak media.
Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan cerai yang diajukan Arya Saloka. Dalam putusannya, terdapat lima poin penting yang dibacakan, termasuk hak asuh anak yang diberikan kepada Putri Anne serta pemberian izin bagi Arya Saloka untuk mengikrarkan talak satu raj’i setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Putusan telah di-upload di aplikasi. Salah satu poin pentingnya adalah mengizinkan pemohon untuk mengikrarkan talak satu raj’i kepada termohon di depan sidang setelah inkrah,” jelas Suryana.
Selain itu, hakim menyatakan bahwa Putri Anne, selaku termohon, tidak hadir meski telah dipanggil secara resmi dan patut. Karena itu, putusan dilakukan secara verstek, atau tanpa kehadiran pihak termohon.
Poin lainnya menyebut bahwa pengadilan tidak menerima permohonan selebihnya dari Arya Saloka, dan membebankan biaya perkara kepada sang aktor sebesar Rp376 ribu.
Di sisi lain, kuasa hukum Arya Saloka, Aflah Abdurrahim, mengaku lega atas keputusan majelis hakim. “Kami bersyukur karena permohonan talak cerai telah dikabulkan. Tinggal proses ikrar talaknya saja yang harus dilakukan oleh klien kami,” ucapnya. ***





