PT BGE Gugat KPK dan Kejagung ke KIP Terkait Dugaan Penyalahgunaan Informasi

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – PT. Bumigas Energi (BGE) menggugat komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP), 

Kuasa Hukum PT BGE, Khresna Guntarto menduga adanya surat KPK yang diterbitkan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan yang dianggap merugikan kliennya.

Khresna Guntarto mengungkapkan isi gugatan itu terkait KPK yang diduga mengklaim mendapat informasi dari PT HSBC Indonesia bahwa kliennya tidak pernah memiliki dan membuka rekening di HSBC Hongkong tahun 2005.

“Pernyataan tersebut sangat merugikan kami karena informasi itu tidak benar. PT HSBC Indonesia mengaku tidak pernah memberikan statement semacam itu kepada KPK,” kata Khresna usai sidang di kantor KIP, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, adanya gugatan tersebut PT BGE mempertanyakan ke KPK terkait asal usul sumber informasi dalam menerbitkan surat KPK yang dibuat Pahala.

“Kami bertanya kepada KPK melalui sistem informasi publik di sana namun tidak dijawab,” ujar Kresna.

Selain itu, kata Kresna, PT HSBC Indonesia juga tidak pernah memberikan informasi kepada KPK. Bahkan, pihak HSBC Indonesia memastikan PT BGE bukanlah nasabahnya, sehingga tidak tepat apabila KPK menanyakan rekening ke HSBC Indonesia.

“Oleh karena itu kami meminta perlindungan hukum dan keadilan dari KIP tentang adanya sengketa informasi publik,” ucapnya.

“Faktanya, KPK tidak pernah memiliki asal usul atau sumber informasi yang sah dalam menyatakan Bumigas Energi tidak pernah membuka rekening HSBC Hongkong pada tahun 2005,” ungkap Kresna.

Sayangnya, dalam sidang sengketa yang digelar KIP, lembaga antirasuah itu memilih tidak hadir. Khresna menegaskan KPK harus memberikan penjelasan terkait pernyataan Pahala Nainggolan secara terbuka di media.

“Tadi majelis menyampaikan bahwa KPK minta penundaan karena tidak siap hadir. Sedangkan dari pihak Kejagung tidak memberikan konfirmasi sama sekali. Kami sayangkan keduanya tidak bisa hadir,” ujarnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.