Rekreasi Saat PPKM, Ancol Terapkan Pembatasan Fisik dan Batasi Pengunjung

by

Konsepnews.com, Jakarta – Pemerintah Pusat telah menetapkan Pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 11 – 25 Januari 2021. PPKM mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku, tetapi dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat.

PPKM/PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 3 tahun 2021 dan SK Kepala Dinas Pariwisata dan Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 tahun 2021, mengatur pemberlakuan pembatasan kapasitas dan jam opersional pada sektor usaha pariwisata.

Dalam hal ini, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol sebagai pengelola kawasan wisata terpadu di Jakarta, turut mendukung kebijakan tersebut.

Berikut hal-hal penting yang perlu diketahui dan dilaksanakan saat berekreasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol:

  1. Wajib Beli Tiket Online – Pembelian tiket Gerbang Ancol dan unit rekreasi yang ada
    di dalamnya Wajib dilakukan secara daring/ online melalui www.ancol.com. Selagi
    kuota masih tersedia, pengunjung bisa langsung membeli tiket tersebut, namun jika kuota sudah penuh pada saat kedatangan dapat melakukan penjadwalan ulang
    kunjungan.
  2. Pembatasan Kuota 25% dan Jam Operasional – Sesuai dengan SK Disparekraf Nomor 16 tahun 2021 diatur kuota pengunjung kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol yaitu maksimal kapasitas 25% dan jam operasional mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
  3. Penerapan 3M dan Pengaturan Jaga Jarak, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol mewajibkan kepada seluruh pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan 3M
    yaitu Menggunakan standar masker bedah, dan masker standar kain dua lapis sesuai
    yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) Pergub Nomor 3 Tahun 2021, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum dan setelah beraktivitas.

Selain itu Manajemen Ancol juga telah membuat pembatas jarak pengunjung di seluruh unit rekreasinya seperti di kawasan Pantai melalui pembatas duduk bagi pengunjung yang dibuat dalam kotak khusus, lalu Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra dan Sea World Ancol dengan pembatasan jarak di jalur antrian dan pertunjukan.

Tidak hanya di kawasan rekreasi, Manajemen Ancol juga menerapkan jaga jarak dan pembatasan kapasitas di seluruh restoran yang berada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

  1. Penegakan Aturan Bersama Tiga Pilar – Dalam melakukan penegakan kedisiplinan
    pengunjung, mitra dan karyawan di kawasan Ancol, Manajemen bekerjasama dengan
    Satpol PP, TNI dan Kepolisian untuk melakukan patroli dan himbauan serta sanksi kepada pengunjung dan mitra yang terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

Sanksi tersebut berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, atau denda
administratif.

  1. Pengecekan suhu saat kedatangan, pengunjung akan dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh petugas, jika diatas 37.3 derajat celcius maka diminta menjadwalkan ulang kunjungannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.