Konsepnews.com, Jakarta – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Jawa-Bali kembali diterapkan pada 23 Februari sampai 8 Maret 2021.
Masyarakat selalu diminta untuk menerapkan dan mengikuti protokol kesehatan pada saat beraktivitas di luar rumah, termasuk kegiatan berekreasi.
Kawasan Taman Impian Jaya Ancol sebagai salah satu destinasi wisata yang kerap menjadi pilihan liburan favorit masyarakat tetap memberikan suasana rekreasi yang aman dan nyaman di tengah pandemi.
Untuk menikmati keseruan rekreasi di Kawasan Taman Impian Jaya Ancol, berikut
penerapan protokol kesehatannya agar kegiatan rekreasi tetap aman dan nyaman:
- Pembelian Tiket Online dan Cashless
Pengunjung dapat membeli tiket Gerbang Ancol dan unit rekreasi secara online melalui www.ancol.com maupun non tunai di gerbang Ancol, dengan pembatasan kuota
pengunjung sebesar 50 persen. - Penerapan 3M dan Pembatasan Jarak
Seluruh pengunjung diwajibkan untuk menerapkan protocol kesehatan 3M yaitu
Menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. Tidak hanya itu, manajemen Ancol juga menerapkan pembatas jarak pengunjung di seluruh unit
rekreasi seperti dikawasan pantai, Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra dan Seaworld Ancol pada jalur antrian dan pertunjukan untuk menghindari adanya kerumunan. - Penegakan aturan Bersama tiga pilar
Bekerjsama dengan Satpol PP, TNI, dan Kepolisian, manajemen Ancol melakukan
penegakan kedisiplinan bagi pengunjung, mitra dan karyawan di Kawasan Ancol
dengan melakukan patroli serta himbauan dan sanksi (kerja sosial atau denda administratif) bagi yang melaukan pelanggaran protokol kesehatan. - Jam operasional
Selama masa PPKM ini, terdapat penyesuaian jam operasional, yakni untuk Pintu Gerbang Ancol pukul 06.00 – 20.00 WIB, Kawasan Pantai 06.00- 21.00 WIB, Dunia Fantasi 10.00 – 17.00 WIB, Ocean Dream Samudra & Seaworld Ancol pukul 10.00 – 16.30 WIB.
Selain penerapan sejumlah protokol kesehatan yang cukup ketat, manajemen Ancol juga telah mendapatkan sertifikat CHSE (Clean, Health, safety, and Environment) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia di beberapa kategori pada tanggal 18 Desember 2020.
Sertifikasi CHSE diberikan kepada para pelaku industri yang terkait dengan pariwisata seperti daya tarik wisata, wisata selam, restoran dan MICE, yang dinilai telah memenuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. yz