Revaldo Kembali Ditangkap Polisi Karena Penyalahgunaan Narkotika

by

Jakarta, Konsepnews.com Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali mengamankan aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja di salah satu Apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1) dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penangkapan Revaldo karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu.

“Betul atas nama Revaldo, saat ini sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya tentang penyalahgunaan narkotika,” kaya Zulpan kepada Wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/1/2023). 

Zulpan mengatakan, penyidik menemukan barang bukti dari apartemen aktor tampan itu berupa 3 klip plastik ganja serta sisa sabu.

“Barang bukti diantaranya bekas pengunaan sabu, dan ada barang bukti ganja. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujarnya.

Zulpan menyebut, Revaldo telah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan data yang kita miliki, ia (Revaldo) merupakan residivis sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama , sudah dua kali (ditangkap) , ini ke tiga kali,” paparnya.

“Saat ini kita sedang melakukan pendalaman dari mana barang (narkotika) itu ,” kata Zulpan.

Saat ditanya penanganan apa yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku yang telah ditetapkan sebagai residivis, Zulpan belum dapat memastikan.

“Nanti kita dalami dulu hasil riksa akan kita sampaikan kemudian. Dari data kita miliki ini sudah berulang-ulang,” ucapnya.

Saat ini Revaldo sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dari subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diketahui, Revaldo ditangkap penyidik subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu apartemen di bilangan Cempaka Putih Jakarta Pusat, Selasa (10/1) sekitar pukul 04:30 WIB.

Polisi kemudian mengembangkan untuk mencari keberadaan barang bukti lainnya di apartemen Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10:45 WIB 

Dari tangan Revaldo, penyidik berhasil mengamankan barang bukti di TKP pertama berupa 1 unit Handphone dan hasil urine positif Methamfetamin Amfetamin dan THC. 

Kemudian di TKP ke-dua penyidik berhasil menemukan 1 plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 gram, 1 buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 gram, 1 buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 gram.

Dan 1 buah plastik klip yang berisi kertas papir, 2 butir Pil Extacsy, 3 Pack kertas Papir, 1 buah Penghalus Ganja, 5 buah plastik klip sisah sabu, 3 buah kaca pipet, 1 buah alat hisap Ganja, 8 buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.