Ricuh Pengelolaan Pelabuhan, PT Synergy Tharada Berharap BP Batam Taati Surat Edaran Kemenkopolhukam 

by

 
BATAM, KONSEPNEWS – PT Synergy Tharada berharap Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam agar mentaati Surat Edaran dari Kemenkopolhukam terkait Pengelolaan Pelabuhan Umum Penumpang Internasional Batam Center (PUPIBC).

“Menindaklanjuti surat dari PT. Synergy Tharada serta melihat kompleksitas permasalahan terkait Pengelolaan Pelabuhan Umum Penumpang Internasional Batam Center (PUPIBC), maka diharapkan agar tidak memaksakan serah terima serta pengambil alihan secara sepihak pengelolaan pelabuhan sampai dengan proses hukum selesai,” tulis surat edaran Kemenkopolhukam, Kamis (1/8/2024).

“Selanjutnya guna menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan, kepada para pihak terkait akan dilakukan koordinasi lebih lanjut oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sesuai dengan kewenangannya,” kata Plt Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Brigjen Pol Drs. Ruja Laksana, M. Hum.

Dalam surat edaran Kemenkopolhukam dijelaskan dasar aturan perundangan-undangan dan surat aduan dari PT PT. Synergy Tharada.

1. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan

3. Surat dari PT. Synergy Tharada Batam Center Point International Ferry Terminal, nomor: 245/BCP-DIR/VII/2024, tanggal 26 Juli 2024 perihal Permohonan Perlindungan Hukum.

Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, dengan hormat disampaikan bahwa tugas Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yaitu menyelenggarakan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Tembusan:

1. Menko Polhukam.

2. Menko Perekonomian

3. Menteri Perhubungan.

4. Kapolda Kepulauan Riau.

5. Danrem 033/Wira Pratama.

6. Kabinda Kepri.

7. Kapolresta Balerang.

8. Dandim 0316/Batam.

9. Direksi PT. Synergy Tharada.

Seperti diketahui, Transisi pengelola Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, dari PT Synergy Tharada ke PT Metro Nusantara Bahari, akan terjadi pada Agustus 2024 nanti. Kemitraan antara BP Batam dengan perusahaan sebelumnya segera berakhir setelah 22 tahun bersama.

Lelang pengelola pelabuhan sudah dimulai sejak 29 April lalu. BP Batam telah mengumumkan PT Metro Nusantara Bahari sebagai pemenang lelang pengelolaan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Pengumuman itu tercantum dalam surat hasil lelang pemilihan kerja sama Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Nomor 22/PP.PBC/7/2024. PT Metro Nusantara Bahari menawarkan nilai investasi Rp81,24 miliar, dengan kontribusi sebesar Rp 11 miliar dan kontrak hingga 25 tahun.

Sementara itu Gringo Bahri salah satu peserta lelang dari PT Mitra Karunia Laksana (MKL) mengungkapkan soal proses lelang yang menurutnya janggal dan terkesan asal-asalan.

Apalagi dengan salah satu syarat yang mengharuskan pengelola pelabuhan baru memiliki anak perusahaan real estate yang punya saham 99 persen. Serta nilai investasi untuk pelabuhan senilai Rp3,4 triliun, kenyataannya, BP Batam mengumumkan nama PT Nusa Bahari sebagai pemenang lelang, karena mau berinvestasi Rp81,24 miliar, dengan kontribusi Rp 11 miliar.

“Nilai investasi awal untuk pengembangan Pelabuhan Batam Center dalam lelang Rp3,4 triliun. Tapi sekarang pemenang lelang Rp 81 miliar. Jadi, ada apa sebenarnya dalam proses lelang ini. Kenapa berubah-ubah,” ujar Gringo. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.