KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menggencarkan operasi penertiban gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan di sejumlah titik strategis perkotaan. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya laporan masyarakat terkait aktivitas kelompok tersebut di ruang publik.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menegaskan, operasi penertiban digelar sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.
Menurut Irman, keberadaan gelandangan dan pengemis di sejumlah kawasan kota tidak hanya berdampak pada ketertiban umum, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kenyamanan dan keamanan lingkungan perkotaan.
Dalam operasi yang digelar pada Senin, 22 Januari 2026, Satpol PP Kota Tangerang menyisir sejumlah wilayah yang kerap menjadi lokasi aktivitas pengamen, pengemis, hingga anak jalanan. Seluruh kegiatan penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif.
Hasilnya, petugas berhasil menjaring tujuh orang yang terdiri dari anak jalanan, pengamen, pengemis, dan gelandangan. Seluruhnya kemudian diamankan untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah proses pendataan, mereka diserahkan ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Tangerang guna mendapatkan pembinaan sosial, pendampingan, serta upaya rehabilitasi agar tidak kembali ke jalanan.
Satpol PP Kota Tangerang menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini tidak bersifat insidental, melainkan akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Ke depan, Pemkot Tangerang berkomitmen mengedepankan penegakan peraturan daerah secara berkelanjutan dan humanis demi mewujudkan rasa aman, nyaman, serta wajah kota yang tertib dan ramah bagi seluruh warganya. san/*






