Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 di Kota Tangerang agar Ibadah Lebih Sempurna

by

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Ketua Baznas Kota Tangerang, M Aslie Elhusyairy, mengumumkan bahwa Baznas Provinsi Banten telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 009 Tahun 2025 mengenai nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Provinsi Banten, termasuk Kota Tangerang, pada Kamis (30/1/2025).

“Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap umat Islam, baik pria maupun wanita, untuk dibayarkan pada bulan Ramadan atau sebelum salat Idulfitri. Zakat ini disalurkan kepada mustahik yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditentukan,” ujar M Aslie.

Untuk tahun 2025, besaran zakat fitrah yang ditetapkan di Kota Tangerang adalah Rp47.000 per jiwa.

Bagi yang tidak membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, dapat menggantinya dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

M Aslie menjelaskan, zakat fitrah ini bertujuan untuk menjadi penyempurna puasa umat Islam selama Ramadan.
“Zakat fitrah menjadi panduan umat Islam dalam menjalankan kewajibannya, dan dapat membantu membersihkan jiwa mereka,” tambahnya.

Sementara itu, nilai fidyah untuk 2025 di Kota Tangerang adalah Rp60.000. Fidyah dibayarkan oleh mereka yang tidak mampu berpuasa, seperti orang tua lanjut usia, orang yang sakit parah, atau ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena alasan medis.

“Fidyah harus dibayar untuk mengganti puasa yang ditinggalkan sesuai jumlah hari yang tidak dipenuhi. Fidyah akan disalurkan kepada fakir miskin, dhuafa, dan yatim piatu yang membutuhkan,” jelas M Aslie.

Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat diimbau untuk menunaikan kewajibannya dengan tepat waktu demi membantu sesama yang membutuhkan. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.