KABUPATEN TANGERANG, KONSEPNEWS – Kasus peredaran obat keras tanpa izin kembali berhasil diungkap aparat kepolisian di wilayah Tangerang. Kali ini, seorang pria berinisial NS ditangkap dalam operasi yang digelar oleh Polsek Teluknaga di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi, Rabu (1/4/2026).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Achmad Naufal Fathurrahman, setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas penjualan obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sebanyak 856 butir obat keras, terdiri dari 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer, serta uang tunai hasil penjualan yang diduga kuat berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
“Pelaku mengakui telah menjual obat-obatan golongan keras tanpa izin. Barang bukti ditemukan di dalam warung tempat pelaku beroperasi,” ungkap Naufal.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat keras tanpa izin, terutama yang menyasar generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. san/*





