Steven, Bos Rokok ilegal diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Bos jaringan rokok ilegal tanpa cukai yang biasa dipanggil Steven diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Steven diduga memiliki ratusan lapak rokok ilegal yang tersebar di wilayah Tangerang hingga Jakarta.

Dari informasi yang diterima, bos mafia rokok ilegal itu diduga dibekingi oknum dari APH (Aparat Penegak Hukum). Dalam menjalankan aksinya penjual rokok ilegal itu terang-terangan menjual rokok tanpa cukai ke masyarakat.

“Jaringan rokok ilegal tanpa pita cukai milik Steven, sudah berkoordinasi dengan APH di setiap wilayah, makanya dia aman-aman aja ,” kata salah satu media online yang dilihat, Rabu (15/10/25).

Rokok ilegal tanpa cukai yang dijual jaringan Mafia bos Steven seperti merk Platinum Seven, Esse Lights, Magnate, Smith, H&C, Dart, Mond dan Luffman. Rokok-rokok ilegal itu diduga barang selundupan dari luar Negeri.

Dari hasil informasi, diduga peredaran rokok Ilegal dan palsu jaringan Steven di jakarta dan Tangerang, telah berkoordinasi dengan oknum Aparat Penegak Hukum mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda hingga mabes.

“Justru para oknum pembeking dari jaringan rokok Ilegal Steven, sibuk meminta tolong untuk take down berita yang telah ditayangkan oleh berapa media online terkait,” ungkapnya.

Salah satu lapak di pinggir jalan yang menjual rokok ilegal tanpa pita cukai terletak di Jalan KH. Mas Mansyur, RW.006, Kel. Sudimara Pinang, Kec. Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Diduga kuat hasil penjualan rokok Ilegal dan palsu jaringan Steven di Money Laundering melalui beberapa rekening Bank.

Setelah di Money Laundering diduga uang tersebut dijadikan modal usaha showroom mobil mewah oleh Steven untuk menyamarkan hasil kejahatan penjualan rokok ilegal miliknya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mensinyalir peredaran rokok ilegal telah berpotensi membuat negara kehilangan penerimaan negara hingga Rp 15-25 triliun per tahun.

Walaupun DJBC telah melakukan penindakan dan menyita rokok ilegal pada tahun 2023 sebanyak 253,7 juta batang. Tapi peredaran rokok Ilegal masih tetap menjamur di Indonesia.

Dari data-data yang dihimpun, hingga kini jumlah hasil dari penindakan DJBC rokok Ilegal malah melonjak tajam menjadi 710 juta batang dengan nilai mencapai Rp 1,1 triliun. Pada 2025, DJBC telah menyita 745,9 juta batang rokok ilegal dari 12.041 penindakan hingga September. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.