Konsepnews.com, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.
Tag: Surat Edaran Menaker
No More Posts Available.
No more pages to load.