JAKARTA, KONSEPNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial WW (35) yang diduga menyalahgunakan berbagai jenis narkotika di salah satu Apartemen, Jalan MH Thamrin, Kel.Pinang, Kota Tangerang, Rabu (26/11) yang lalu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando mengatakan, penangkapan berawal dari hasil pengembangan perkara hingga akhirnya mengarah kepada WW sebagai terduga pelaku.
“Pelaku WW membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, serta kanabinoid sintetis cair,” kata Kompol Vernal kepada wartawan, Selasa (2/12/25).
Vernal Armando menuturkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beragam barang bukti narkotika mulai dari sabu, ekstasi, ketamin, hingga cairan kanabinoid sintetis.
Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersangka.
“Barang bukti yang kami temukan cukup beragam, mulai dari sabu dalam paket berisi 0,64 gram, beberapa jenis ekstasi, ketamin lebih dari 20 gram, hingga sembilan botol cairan kanabinoid sintetis,” ungkapnya.
Tak hanya narkotika, kata Vernal, pihaknya juga menemukan persenjataan ilegal yang disembunyikan di dalam unit apartemennya. Mulai dari senjata api Walther P.22 hingga puluhan butir peluru kaliber.
“Kami juga menemukan senjata api rakitan Jenis Harlot, senjata Walther P.22, airsoft gun, puluhan butir amunisi dari berbagai kaliber, serta kotak penyimpanan senjata. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Honda HR-V,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku WW dijerat Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Permenkes RI No 7 Tahun 2025 terkait penggolongan narkotika. Serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Zan





