BANDUNG, KONSEPNEWS – Persidangan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Gadai Sejahtera Indonesia, Yanthi, di Pengadilan Negeri Bandung, kembali menyoroti implementasi mekanisme restorative justice dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Dalam sidang yang digelar Kamis (4/6/2026), tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan berlanjutnya proses hukum meski sebelumnya telah terjadi kesepakatan damai antara para pihak yang disertai pencabutan laporan kepolisian.
Kuasa hukum Yanthi, Wina Widyanti Komara, menyatakan pihaknya melihat adanya persoalan terkait kepastian hukum dalam perkara tersebut.
Menurutnya, proses penyelesaian yang telah ditempuh sebelumnya semestinya menjadi bagian penting yang dipertimbangkan dalam penanganan kasus.
“Sudah ada kesepakatan bersama, sudah ada restorative justice, dan sudah ada pencabutan laporan. Itu yang menjadi pertanyaan kami mengapa perkara ini kembali berjalan,” kata Wina usai persidangan.
Perkara ini berawal dari persoalan internal perusahaan yang kemudian berkembang menjadi dugaan transaksi fiktif dengan nilai kerugian berdasarkan audit internal mencapai Rp3,9 miliar. Menurut kuasa hukum, angka kerugian tersebut telah diketahui seluruh pihak sejak awal proses penyelesaian dilakukan.
Wina menjelaskan bahwa kliennya sejak awal mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan perusahaan dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab.
Sebagai bentuk penyelesaian, Yanthi disebut telah mengembalikan sebagian kerugian perusahaan dengan total nilai sekitar Rp1,6 miliar.
Pengembalian tersebut dilakukan melalui beberapa mekanisme, antara lain penyerahan aset berupa rumah dan mesin penggilingan padi, serta pembayaran tunai secara bertahap.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum juga menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai mendukung argumentasi mereka.
Dokumen tersebut antara lain surat kesepakatan bersama tertanggal 7 Agustus 2024, surat pencabutan laporan polisi, berita acara pencabutan laporan, serta dokumen pemeriksaan tambahan yang berkaitan dengan pelapor.
Menurut pihak terdakwa, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa kedua belah pihak sebelumnya telah mencapai penyelesaian secara damai.
Karena itu, mereka berpendapat sisa kewajiban yang belum dipenuhi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat.
Selain menghadirkan saksi fakta, persidangan juga mendengarkan keterangan ahli hukum dari Universitas Trisakti Jakarta, Efendi Saragih. Dalam keterangannya, Efendi menjelaskan konsep restorative justice sebagai pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan kondisi, kesepakatan para pihak, serta keterlibatan seluruh pihak yang terdampak.
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu aspek yang akan dipertimbangkan majelis hakim bersama alat bukti lainnya sebelum mengambil keputusan dalam perkara ini.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk proses perdamaian yang telah ditempuh sebelumnya, sehingga putusan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan. ***






