JAKARTA, KONSEPNEWS – Satuan Tugas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal terus mendalami dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal yang menggunakan modus penyalahgunaan visa tenaga kerja. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan jaringan terorganisir yang diduga telah beroperasi sejak beberapa waktu terakhir.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya indikasi kuat praktik ilegal tersebut setelah melakukan pemeriksaan bersama pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Hasil awal menunjukkan adanya sejumlah individu yang diduga terlibat dalam skema pemberangkatan haji nonprosedural.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak penyedia jasa dan perusahaan yang memfasilitasi keberangkatan.
“Menindaklanjuti tugas sebagai Satgas Haji, kami telah melakukan pemeriksaan pada 18 April bersama rekan-rekan Imigrasi Soekarno-Hatta. Dari hasil tersebut, terdapat 8 orang yang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Kamis (30/4/2026).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, praktik ini diduga telah berlangsung masif. Para pelaku disebut telah melakukan pemberangkatan haji ilegal hingga 127 kali sejak tahun 2024 dengan merekrut masyarakat menggunakan kedok visa kerja.
“Mereka merekrut masyarakat Indonesia untuk diberangkatkan dengan mengatasnamakan visa tenaga kerja. Oleh sebab itu, kami bekerja sama dengan rekan-rekan imigrasi ke depan akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta perusahaan-perusahaan atau PT yang memberangkatkan akan segera kami kejar,” jelasnya.
Modus yang digunakan tergolong sistematis, yakni menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean panjang. Para calon jemaah dijanjikan bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar, berbeda dengan prosedur resmi yang memerlukan waktu tunggu bertahun-tahun.
“Biasanya peserta diiming-imingi bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar. Padahal secara normal, keberangkatan haji memerlukan waktu antrean beberapa tahun. Dalam temuan kami, secara administrasi mereka menggunakan visa tenaga kerja, namun ditemukan bukti bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini,” ungkap Irhamni.
Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk agen, perusahaan, hingga pihak yang terlibat dalam manipulasi dokumen perjalanan dan visa.
“Kami sebagai penyelidik dan penyidik akan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan visa maupun manipulasi administrasi keberangkatan tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji instan yang tidak melalui jalur resmi. Menurutnya, iming-iming berangkat cepat sering kali menjadi pintu masuk praktik penipuan dan pelanggaran hukum.
“Oleh karena itu, kami memohon dukungan kepada masyarakat agar tidak terpancing apabila diajak atau ditawari untuk mendaftar kepada pihak-pihak tersebut,” pungkasnya.
Saat ini, delapan orang yang diduga terlibat telah diamankan di Indonesia setelah digagalkan keberangkatannya oleh pihak imigrasi. Sementara itu, informasi terkait tiga orang lain di Arab Saudi masih dalam proses pendalaman oleh otoritas terkait. san/*







