Terbukti Korupsi, SYL Divonis 10 Tahun Penjara

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Kasus korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL), Menteri Pertanian periode 2019—2023, telah mencapai titik akhir dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut di lingkungan Kementerian Pertanian antara tahun 2020—2023.

Namun, di balik vonis tersebut, SYL tidak hanya dikenal sebagai pelaku korupsi. Sosoknya pernah dihargai sebagai Menteri Pertanian yang berkontribusi positif bagi negara, terutama dalam penanganan krisis pangan saat pandemi COVID-19. Berbagai penghargaan dari pemerintah Indonesia juga pernah diraihnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan usia SYL yang kini 69 tahun, sikap sopannya di persidangan, serta upayanya mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi sebagai faktor yang meringankan putusan. Meski demikian, hakim tetap menilai perbuatannya sangat merugikan negara dan tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Kasus ini juga menyeret dua pejabat lainnya, yakni Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023, dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023. Keduanya diduga menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Vonis 10 tahun penjara ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Majelis hakim juga memerintahkan SYL membayar uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar dan 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Kasus korupsi ini mencoreng prestasi SYL yang sebelumnya dikenal sebagai figur berprestasi di pemerintahan. Harapan publik kini tertuju pada penegakan hukum yang lebih kuat dan pemberantasan korupsi yang lebih tegas di masa mendatang. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.