Terkait Perjanjian Pra Nikah Dan Harta Benda Kimberly Ryder, Ini Kata Machi Achmad Selaku Kuasa Hukumnya

by

Sidang mediasi Kimberly Ryder dan Edward Akbar kembali digelar Rabu (14/8/2024) di PA Jakarta Pusat. Sidang mediasi kali ini dinyatakan gagal karena tidak ada kesempatan diantara kedua belah pihak.

“Semuanya tidak ada yang disetujui, dari aku menggugat cerai dia tidak setuju, nafkah anak tidak setuju, nafkah idah tidak setuju. Semuanya tidak setuju aja”, ujar Kimberly Ryder

“Agenda berikutnya ya jawab menjawab yah dari isi gugatan yang kita layangkan, karena gugatannya sudah terpenuhi. Klien kami juga sudah tanda tangan antara tergugat dan penggugat berarti agenda selanjutnya akan dikabari oleh Pengadilan Agama mengenai jawab menjawab. Kita lihat pemanggilan pengadilan”, terang Machi Achmad.

Machi Achmad pun menjelaskan bahwa nafkah idah sebesar 5000 itu adalah untuk Kim sendiri.

Dikesempatan yang sama Kimberly pun menjawab tentang adanya intervensi dari pihak keluarga

“Bingung juga sih karena dari keluarga saya itu tidak ada intervensi, karena aku bukan tipe orang yang kalau ada apa – apa ngomong sama keluarga, orang tua gitu loh”, kata Kimberly Ryder

“Cuman dia merasa ada intervensi dari keluarga aku, tadi juga sudah aku sampaikan tidak ada intervensi. Ini benar – benar murni keinginan aku sendiri. Karena ini sudah lumayan lama. Keluarga merasa aku sudah ada di titik paling ujung banget”, papar Kimberly.

Terkait perjanjian pra nikah Machi Achmad mengatakan bahwa perjanjian pra nikah itu ada.

“Sudah ada point – pointnya, kita sudah menyerahkan ke team penyelidik Polres Jakarta Selatan yang sekarang dalam penyelidikan. Kita serahkan ke Polisi biar mereka yang menentukan apakah ada niat jahat dan dimana keberadaan mobil sekarang. Sekarang ini ada dimana yang klien saya ini sampai saat ini tidak tahu mobilnya ada dimana”, papar Machi Achmad

“Pelapor atau Kim sendiri nanti akan dipanggil untuk pemeriksaan tambahan”, sambung Machi Achmad.

“Kita tidak mau mendahului team penyelidik Polres Jakarta Selatan, karena kita sudah membuat laporan dan sudah diperiksa. Saksi – saksi nanti juga akan dipanggil”, ucap Machi Achmad.

Terkait rumah yang di Bali Kimberly mengatakan akan tetap dipertahankan untuk anak – anak.

“Rumah atas nama Edward karena Kim warga negara asing kewarganegaraan Inggris di hukum negara Indonesia kan tidak bisa. Tapi kita mempunyai bukti – bukti semua aliran dananya dari mana”, pungkas Machi Achmad.

No More Posts Available.

No more pages to load.