Terlibat Kasus Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP Fajar Terancam Dipecat

by

Jakarta, Konsepnews.com – Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya ditahan di tempat khusus (Patsus), ia disebut melanggar kode etik terkait penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. AKP Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya, dan kedelapan personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus.

“Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari,” kata Zulpan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Zulpan menejelaskan, selama ditempatkan di tempat khusus, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar dkk terus berjalan. Nantinya AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.

“Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP MF, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. Sidang kode etik ini pulalah yang akan menentukan nasib AKP MF dan ketujuh anggotanya ,” jelasnya.

Kabid Humas menambahkan, dari sidang kode etik nantinya baru diputuskan sanksinya. Namun kata Zulpan, AKP Fajar terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

“Iya ancaman maksimal PTDH. PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya.

Zulpan menegaskan, Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pembenahan terhadap internalnya.

“Ini menunjukkan komitmen Pak Kapolda untuk melakukan pembenahan internal agar citra Polri lebih baik lagi ke depannya,” pungkasnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.